JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka, jumat (7/4/2023) malam tadi.
Tak hanya Adil, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap FN, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti merangkap juga kepala cabang perusahaan travel TM serta MFA, auditor Badan Pemeriksa Keuangan.
Pengumuman penetapan tersangka terhadap ketiganya disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK, malam tadi.
''MA sebagai penerima suap melanggar padal 12 huru F, atau pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf D atau pasal 11 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU nomor 31 tahun 1999 twntang tindak pidana korupsi,'' ungkap Alek Marwata.
''Selain itu juga MA sebagai pemberi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A dan pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasl 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,'' sambung dia.
Kemudian kepada tersangka FN, Alex menjelaskan, ''FN sebagai pemberi diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 dan seterusnya,'' jelas dia.
Terakhir, untuk MFA, sebagai penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf B atau pasal 11 UU no 31 UU tindak pidana korupsi.
Pada kesempatan itu, terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik, masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 April 2023 sampai 26 April 2023.
''MA dan FN ditahan di rutan KPK pada gedung Merah Putih. sedangkan MFA ditahan di POMDAM Jaya Guntur,'' tutup dia.(R02)