SIAK (RIAUSKY.COM)- Pemerintah kabupaten Siak mulai mengintensifkan penerapan pajak restoran. Saat ini sudah hampir seluruh restoran dan rumah makan yang ada di Kabupaten Siak sudah mulai menerapkan kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut.
"Pajak restoran itu wajib dibayarkan sesuai Perda dan Perbup yang telah dibuat, makanya dihimbau kepada pemilik usaha restoran atau sejenisnya untuk menggunakan billing sebagai bukti setoran pajak 10 persennya," ujar Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Asli Daerah (DPPKAD) Siak Said Arif Fadilah di Siak.
''Alhamdulillah, dari perapannya sejauh ini, sudah ada pengaruhnya terhadap penerimaan daerah dan itu sangat membantu untuk membangun daerah, karena kenaikannya cukup sifnifikan,'' ungkap Said Arif.
Dia juga menyebutkan, dengan aplikasi yang dimiliki Pemkab Siak, saat ini pajak restoran yang masuk sudah sesuai dengan billing yang dikeluarkan oleh rumah makan.
''Kita lkan menerapkan aplikasi yang digunakan oleh rumah makan dan restoran. Jadi tiap-tiap restoran menggunakan billing yang dikeluarkan oleh DPPKAD,''kata dia.
Untuk itulah, dia berharap, bukan saja pelaku usaha rumah makan, masyarakat pun hendaknya juga mulai membiasakan diri untuk berbelanja dengan menggunakan billing, dimana disana juga tercantum pajak yang dibayarkan untuk negara dan digunakan untuk membangun daerah.
Terhitung awal 2016 lalu, Pemkab Siak mulai mensosialisasikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2010 tertanggal 19 Oktober 2010 yang diimplementasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2012 dimana seluruh restoran, rumah makan, kantin dan sejenisnya diwajibkan menerapkan pengenaan pajak 10 persen dari total belanja konsumen.(R08)