PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sebanyak sepuluh kendaraan penumpang milik perusahaan travel ilegal kembali diamankan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkminfo) kota Pekanbaru di Jalan Soetomo Pekanbaru.
Mereka terjaring operasi aparat karena tidak mengantongi izin resmi untuk angkutan penumpang umum.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dishubkominfo kota Pekanbaru, Max Robet, Senin 18 Arpil 2016 menyebutkan, sepuluh unit travel tersebut terjaring pada akhir pekan lalu, mereka dijaring karena tidak mengantongi izin resmi sebagai angkutan umum.
"Maka dari itu, kendaraan mereka kita tahan, sampai surat-menyurat mereka bisa dilengkapi, serta selesai di persidangan," paparnya.
Kemudian, pihaknya juga mengeluhkan pengusaha-pengusaha travel ilegal tidak mau mengurus izin mereka beroperasi sehingga hanya mereka yang serius saja yang mau mengurus izin.
"Tindakan kita hanya bisa melakukan penertiban dan penahanan kendaraan. Setelah persidangan kendaraan kembali mencari sewa. Alasan mereka tidak mau mengurus perubahan plat hitam ke kuning. Karena mereka tidak serius jadi pengusaha. Mereka hanya cari uang untuk melunasi bulanan mobil saja. Setelah itu berhenti jadi travel," tutupnya. (R05)