Wabup: Gratifikasi Bisa Pengaruhi Objektivitas Aparatur

Jumat, 22 April 2016 | 08:58:38 WIB
Rapat koordinasi penanganan tindak gratifikasi di lingkungan Pemkab Bengkalis. Foto : internet.
BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Pemkab Bengkalis, Kamis, 21 April 2016 melaksanakan rapat pngendalian gratifikasi. Kegiatan yang ditaja Inspektorat Kabupaten bengkalis ini ditujukan untuk menghindarkan aparatur penyelenggara negara dari praktik rawan korupsi, kolusi dan nepotisme.
 
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Heri Indra Putra, kepala Inspektorat, Mukhlis dihadiri Kepala Dinas, Badan dan Kantor di lingkungan‎ Pemkab Bengkalis dilantai II Kantor Bupati Bengkalis.
 
Wakil Bupati, Muhammad  menjelaskan, ada beberapa bentuk konflik kepentingan yang dapat ditimbulkan dari praktik gratifikasi, karena berkecenderungan ada kepentingan yang disusupkan dengan pemberian tersebut. 
 
Salah satu yang paling nyata, sebut dia adalah, menurunnya objektivitas dalam mengambil keputusan dalam pelaksanaan program pembangunan. 
 
''Pemberi gratifikasi biasanya berharap hubungan imbal balik, walau dilakukan secara tersembunyi. Namun, secara riil hal tersebut akan mempengaruhi independensi pengambil kebijakan dalam membuat keputusan, sehingga jauh dari sikap objektif dan profesional.
 
Wabup Muhammad menyampaikan, bahwa ‎dilakukannya pertemuan pendahuluan tersebut,  bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi sesuai dengan UU 31 tahun 1999 JO UU 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada penjelasan  pasal 12B,ayat (1) yaitu "pemberian'' dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata. 
 
"Juga terkait pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima didalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, "ungkap Wabup dalam sambutannya. 
 
Rapat ini menjadi penting mengingat persoalan hukum di lingkungan Pemkab Bengkalis beberapa waktu belakangan terus mendera. Terakhir, empat pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI terkait penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dengan nominal dugaan penyimpangan berkisar Rp300 miliar.(R01/i)

Terkini