BANTAN (RIAUSKY.COM)- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bengkalis, Kabupaten Bengkalis berhasil mengungkap sebuah Koperasi diduga Tanpa Izin melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Premium sebanyak 3.200 liter di Pambang, Kecamatan Bantan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Sanny Handityo saat di konfirmasi menyebutkan dari operasi yang dilakukan pihaknya mengamankan dua tersangka yang sedang melakukan pengangkutan dan penimbunan bbm yang tidak sesuai dengan dokumen.
"Seluruh barang bukti berupa 3.200 liter premium itu disimpan dalam 16 drum. Sementara dua pelaku turut diamankan, selain itu kami juga menahan 1 unit mobil APMS serta 1 kertas DO dari pertamina " kata Kasat Reskrim Sanny Handityo Sabtu, 7 Mei 2016.
Di jelaskan Dia pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah koperasi di Desa Pambang, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis pada Kamis, 5 Mei 2016 lalu.
Dua orang yang diamankan dari pengungkapan tersebut masing-masing berinisial AY (30) dan BS (40). Keduanya tertangkap tangan saat melansir BBM dari mobil tangki bernomor polisi BM 8168 TK dalam belasan drum.
Kasus penimbunan bbm ini terungkap berawal saat petugas mendapat informasi akan masuknya satu unit mobil tangki yang membawa BBM tanpa kelengkapan dokumen.
Berawal dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Saat di lapangan, petugas langsung tangkap tangan truk tersebut sedang melansir BBM jenis premium tidak pada tempatnya.
"Seharusnya BBM itu di bawa ke APMS (Agen Premium Minyak dan Solar) setempat tapi justru digelapkan ke sebuah koperasi tersebut," jelasnya.
Kasat Reskrim menyebutkan untuk sementara dari penyelidikan diketahui bahwa koperasi tersebut diduga tidak memiliki izin dan diketahui juga bahwa ribuan liter BBM yang masuk ke Pulau Bengkalis itu berasal dari Kota Dumai. (R01/i/boc)