PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kampus Universitas Islam Riau (UIR) ditunjuk sebagai tuan rumah terlaksananya Sosialisasi dan Penyuluhan Antikorupsi tahun 2025 oleh Inspektorat Daerah Provinsi Riau. Kegiatan mengusung tema “Dari Kampus untuk Negeri : Mahasiswa sebagai Garda Terdepan Antikorupsi” berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025 di ruang Auditorium lantai IV Gedung Rektorat UIR.
Sosialisasi diikuti oleh mahasiswa UIR yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas/Universitas. Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama, dan Dakwah Islamiah Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H.,MH.
“Terima kasih kepada Inspektorat Daerah Provinsi Riau yang telah mempercayai UIR untuk menerima giat penyuluhan hari ini. Sosialiasi berkaitan dengan integritas dan nilai antikorupsi diharapkan dapat menjadi catatan bagi rekan mahasiswa”, ujar Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H.,MH.
Terdapat 3 narasumber seminar, yaitu Drs. H. Eduar, M.Psa.,M.Kom.,CRMO selaku ketua ForPAK Riau, Ariston Hotman Turnip.,S.H.,M.H dari Kemenkum Kanwil Riau, dan Hendra Eka Saputra., S.E.,M.SEI.,J.A.I.,AWP selaku Akademisi Universitas Islam Riau.
Menurut Drs. H. Eduar, M.Psa.,M.Kom.,CRMO terdapat 9 nilai antikorupsi yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
“Mahasiswa berperan dalam membangun integritas dan mencegah korupsi guna menjadi agen perubahan dengan menerapkan nilai nilai antikorupsi, berperan aktif dalam kempanye keradasaran antikorupsi, mendorong transparansi dan akuntabilitas dilingkungan kampus”, ujar Drs. H. Eduar, M.Psa.,M.Kom.,CRMO.
Sementara itu Ariston Hotman Turnip.,S.H.,M.H turut menyampaikan soal membangun budaya antikorupsi. Hal ini dimulai dari membangun integritas pada diri sendiri. Menurut Fraud Trianglr Theory korupsi disebabkan oleh pressure, rationalization, dan opportunity.
Pemberantasan tidak pidana korupsi tertuang dalam Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999, Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 yang menyatakan setiap orang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara itu Hendra Eka Saputra., S.E.,M.SEI.,J.A.I.,AWP memaparkan tentang gratifikasi. Giat sosialisasi berlangsung komunikatif dan interaktif melalui diskusi panel dan ajuan pertanyaan oleh mahasiswa UIR. Keterlibatan berbagai pihak sangat diperlukan guna membasi para koruptor di Indonesia.
Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Pembantu V Inpektorat Daerah Provinsi Riau Salny Dalianti, S.H.,M.H. (hms)