SIAK (RIAUSKY.COM)- Kepala KUA Kecamatan Siak, Alwis, didampingi oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Siak, Kasrizul, Husain Abror, Pupung Perdana,, dan Penata Layanan Operasional KUA Kecamaran Siak Muslim, dan Rahmad Hidayat menghadiri kegiatan binaan rutin yang dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam di Kampung Rawang Air Putih yang merupakan wilayah binaan Pupung Perdana, pada (Kamis, 21/05/2026) di Masjid Nurul Ikhlas, kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan diikuti antusias oleh masyarakat serta jamaah binaan.
Kajian dan binaan rutin ini dilaksanakan setiap hari Kamis ba'da Maghrib di Masjid Nurul Ikhlas Kampung Rawang Air Putih sebagai wadah pembinaan keagamaan masyarakat serta mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah lingkungan masyarakat Kecamatan Siak pada khususnya.
Dalam arahannya Kepala KUA Siak menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya praktik pernikahan siri atau pernikahan yang tidak sesuai syar'i dan tercatat secara resmi di negara. Menurut beliau pernikahan yang tidak sesuai syar'i plus tidak tercatat di KUA Kecamatan dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi pasangan suami istri, bahkan yang paling dirugikan dalam hal ini adalah perempuan dan anak.
“Pernikahan siri memiliki banyak dampak dan konsekuensi hukum, seperti tidak adanya perlindungan hukum bagi istri dan anak, kesulitan pengurusan administrasi kependudukan, hak waris, hingga persoalan hukum lainnya. Karena itu, masyarakat diimbau agar melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA,” tegas beliau.
Alwis juga menyampaikan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administrasi semata, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak keluarga dimasa depan. Dengan pernikahan yang tercatat resmi, pasangan akan lebih mudah memperoleh dokumen kependudukan, perlindungan hukum, serta kepastian hak bagi anak di masa depan.
Melalui kegiatan pembinaan rutin ini, KUA Kecamatan Siak berharap masyarakat semakin tinggi pemahamannya akan pentingnya tertib administrasi pernikahan serta mampu membangun keluarga yang harmonis, berkualitas, dan terlindungi secara hukum.(*).
Listrik Indonesia

