PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Islam Riau (UIR) menerima kunjungan koordinasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau, khususnya dari Divisi Pelayanan Hukum bidang Kekayaan Intelektual, pada Jumat lalu (31/10/2025). Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pemanfaatan, pemberdayaan, dan perlindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Rombongan Kanwil Kemenkum Riau dipimpin oleh Yuliana Manulang, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, bersama jajaran analis hukum dan pejabat fungsional, disambut oleh Ketua Sentra HKI UIR, Dr. H. Zulfikri Toguan, S.H., M.H., M.M., didampingi Sekretaris Sentra HKI, Dr. Iyoyo Dianto, S.E., M.Sc., serta staf HKI, Hendra Lukita, S.H., M.H.
Pertemuan berlangsung di Ruang Sidang Gedung H. Rawi Kunin UIR dengan suasana hangat dan penuh antusias.
Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak membahas berbagai strategi peningkatan pengelolaan KI di perguruan tinggi, mulai dari fasilitasi pendaftaran dan perlindungan karya ilmiah dosen dan mahasiswa, hingga penguatan ekosistem inovasi menuju hilirisasi serta komersialisasi hasil riset.
Dr. Zulfikri menegaskan bahwa UIR berkomitmen untuk membangun budaya sadar Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.
“Setiap karya dan inovasi yang dihasilkan sivitas akademika perlu memiliki perlindungan hukum yang kuat. Melalui sinergi dengan Kanwil Kemenkumham Riau, kami berharap pengelolaan dan pemanfaatan KI di UIR dapat semakin berkembang dan berdampak luas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kegiatan diakhiri dengan pembahasan agenda tindak lanjut dan peluang kolaborasi program kerja antara Sentra HKI UIR dan Kanwil Kemenkum Riau, guna memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendukung pemberdayaan dan perlindungan Kekayaan Intelektual secara berkelanjutan.(kh/hms)