PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Saat ini tengah marak kasus kekerasan seksual dilingkungan Perguruan Tinggi (PT). Untuk itu pemerintah telah menetapkan aturan utama berupa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021, yang mewajibkan Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dilungkungan kampus.
Sebagai Perguruan Tinggi tertua dengan akreditasi UNGGUL pertama di Provinsi Riau, Universitas Islam Riau (UIR) tentu telah mengindahkan peraturan tersebut dengan membentuk Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Islam Riau Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Islam Riau.
Ketua Satgas PPKS UIR Dr. Heni Susanti, S.H.,M.H menyampaikan, peraturan ini dibuat sebagai pedoman bagi UIR dan seluruh pihak terkait guna memberikan perlindungan kepada Warga Kampus dan Mitra UIR dari Kekerasan dalam pelaksanaan Caturdharma Perguruan Tinggi, mencegah Warga Kampus dan Mitra UIR melakukan Kekerasan dalam pelaksanaan Caturdharma Perguruan Tinggi, dan menciptakan penyelenggaraan Caturdharma Perguruan Tinggi yang ramah, aman, setara, dan bebas dari Kekerasan.
“Satgas PPKS UIR memiliki peran strategis, tidak hanya dalam menangani laporan kasus, tetapi juga melakukan pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta kampanye kesadaran tentang pentingnya menciptakan ruang yang aman dan beretika. Kehadiran satgas ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan dalam menjalankan aktivitas akademik dan non-akademik”, ujar Dr. Heni Susanti, S.H.,M.H.
Jika Civitas Akademika UIR baik mahasiswa, Tenaga Kependidikan dan Dosen mengalami kekerasan seksual maka dapat melakukan pengaduan pada layanan berikut https://uir.ac.id/pengaduan/. Laporan ini akan ditindaklanjuti ke bagian terkait.
Selain itu Civitas Akademika UIR juga dapat menghubungi sosial media berikut Instagram @satgasppks_uir, whatsApp 0857-6802-0227, telegram Satgas PPKS UIR, website satgasppks.uir.ac.id dan email ppks@uir.ac.id.
Dalam pelaksanaannya, Satgas PPKS bekerja secara profesional, menjaga kerahasiaan korban, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keberpihakan kepada korban. Selain itu, UIR juga membuka akses pelaporan yang mudah dan responsif guna memastikan setiap aduan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. (hms/smh)