Disendera dan Dianiaya...Selama 5 Hari, Gadis Pekanbaru Ini Jadi Budak Seks Sang Pacar

Kamis, 23 Juni 2016 | 15:21:34 WIB
SA, Pelaku
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepolisian Sektor Tampan, Pekanbaru-Riau meringkus seorang pemuda berinisial SA (19) Rabu (22/6/2016). Ia diduga telah menyekap dan mencabuli teman wanitanya yang masih dibawah umur.
 
Peristiwa penyekapan dan pencabulan yang dialami RS (17) bermula ketika SA meminta korban untuk datang ke rumahnya di Jalan Taman Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Sabtu (18/6/2016) sekitar pukul 19.30 WIB.
 
Tanpa rasa curiga dan korban yang menjalin hubungan dengan pelaku bersedia menuruti dan datang ke rumah pelaku. Setibanya di TKP, SA meminta korban untuk melayaninya.
 
Karena dibawah ancaman, korban mengikuti kemauan pelaku. Tidak tahan dengan perlakuan yang dialaminya, Selasa (21/6/2016) korban mencoba melarikan diri dari pelaku untuk pergi ke Sumatera Utara, namun pelaku mengetahuinya dan langsung membawa korban ke semak-semak tidak jauh dari rumahnya.
 
Di semak-semak itu, korban dianiaya oleh pelaku dengan cara dipukuli. Puas menganiaya, pelaku kembali membawa korban di rumahnya.
 
"Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan yang diterima, unit PPA Polsek Tampan akhirnya berhasil meringkus pelaku saat bersama dengan korban di TKP. Korban langsung diamankan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan karena mengalami trauma," kata Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Eru Alsepa, Kamis (23/6/2016).
 
Kanit menambahkan, untuk pelaku sudah kita amankan ke Mapolsek Tampan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.  "Pelaku dijerat pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara," tutup Kanit. (R02/GRC)

Terkini