Kronologi Penangkapan JW: Pemasok Sabu Bengkalis yang Diringkus Usai Pengepungan Rumah

Senin, 11 Mei 2026 | 13:38:04 WIB

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Tim Opsnal Polsek Mandau kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Seorang pria paruh baya berinisial JW (50) tak berkutik saat diringkus petugas di Gang Kamboja Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, pada Senin dini hari (11/5/2026). 

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran sabu yang kian meresahkan warga setempat.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan keberhasilan ini merupakan buah dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya. 

Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka terdahulu, polisi mendapatkan petunjuk kuat yang mengarah kepada JW sebagai pemasok barang haram tersebut. Sinergi informasi di lapangan menjadi kunci utama dalam memburu target yang telah dipantau secara intensif ini.

"Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan pengepungan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sudirman Gang Kamboja," ujar Fahrian.

Suasana sunyi dini hari pecah saat petugas melakukan penggerebekan yang terukur dan profesional. Tersangka JW yang berada di lokasi tidak dapat mengelak saat petugas mulai menyisir sudut-sudut bangunan untuk mencari barang bukti tersembunyi.

"Hasilnya, petugas menemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan rapi di dalam sebuah kotak bening berwarna putih," ucap Fahrian.

Selain serbuk kristal tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Samsung warna putih dan uang tunai senilai Rp200 ribu. Seluruh barang bukti ini diduga kuat berkaitan erat dengan aktivitas transaksi serta peredaran narkotika yang dijalankan oleh tersangka.

"Dalam proses interogasi awal di tempat kejadian, JW mengakui bahwa seluruh paket sabu tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali," jelasnya.

 Ia juga membeberkan identitas pemasok utamanya yang berinisial A, yang kini telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran intensif untuk menangkap aktor di balik jaringan ini agar tidak ada lagi celah bagi pelaku lainnya.

"Atas perbuatannya, JW terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak hanya itu, penyidik juga menyertakan Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam berkas perkaranya," kata Fahrian.

Ancaman hukuman penjara yang berat menanti sebagai konsekuensi logis dari tindakan melawan hukum yang dilakukannya.

AKBP Fahrian menegaskan komitmen jajarannya untuk membersihkan wilayah Mandau dari pengaruh narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia memperingatkan siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah hukumnya tidak akan diberikan ruang gerak sedikit pun. 

"Baginya, keselamatan masyarakat dari bahaya zat adiktif merupakan prioritas utama yang tidak bisa dikompromikan," tegasnya.

Kini, JW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam. Partisipasi aktif warga sangat diharapkan guna menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan kondusif bagi generasi mendatang di Bengkalis.

Terkini