KUANSING (RIAUSKY.COM) - Komitmen Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, M.M. dalam melestarikan budaya daerah terus diwujudkan melalui berbagai langkah nyata. Salah satunya dengan diterimanya Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk budaya Perahu Beganduang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Riau, Senin (18/5/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Aula Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi dan diterima langsung oleh jajaran Disbudpar Kuansing.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kuansing, Ir. Emerson, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari perhatian dan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di bawah kepemimpinan Bupati Dr. H. Suhardiman Amby, M.M. dalam menjaga warisan budaya daerah agar tetap lestari.
“Semua ini berkat arahan dan komitmen Pak Bupati dalam melestarikan budaya daerah,” ujar Emerson.
Ia menjelaskan, sertifikat tersebut menjadi bukti resmi bahwa budaya Perahu Beganduang telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Kami telah menerima sertifikat bukti tercatatnya Kekayaan Budaya Komunal Perahu Beganduang di KIK yang telah diserahkan oleh Kanwil Kemenkum RI Provinsi Riau siang tadi di Aula Disbudpar Kuansing,” jelas Emerson.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap, dengan diterimanya sertifikat ini, budaya Perahu Beganduang semakin dikenal luas, tidak hanya di tingkat daerah namun juga nasional, sekaligus menjadi identitas budaya masyarakat Kuantan Singingi yang terus terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Selain sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah, pencatatan KIK ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat nilai-nilai kearifan lokal serta mendukung pengembangan sektor kebudayaan dan pariwisata di Kabupaten Kuantan Singingi.