PEKANBARU (RIAUSKY.COM)– Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat sebanyak 1.960 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) ditemukan di sepuluh kabupaten/kota akibat penurunan kualitas udara pada periode 19–26 Agustus 2026. Data resmi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zulkifli, di Pekanbaru pada Kamis (27/8/2026).
Dari total data penderita tersebut, kasus terbanyak teridentifikasi di Kota Pekanbaru sebanyak 563 kasus dan Kabupaten Pelalawan dengan 535 kasus. Lonjakan penemuan kasus harian paling banyak tercatat pada Rabu (26/8/2026) yang mencapai 634 kasus baru.
"Berdasarkan hasil rekapan kita terhitung 19-26 Agustus, terdapat total kasus ISPA sebanyak 1960 kasus. Yang mana kasus paling banyak ditemukan hari ini, sebanyak 634 kasus," kata Zulkifli, Kamis (27/8/2026).
Sebaran penderita ISPA lainnya tercatat di Kabupaten Siak sebanyak 198 kasus, Kampar 195 kasus, Kuantan Singingi 181 kasus, Rokan Hulu 114 kasus, dan Rokan Hilir 68 kasus. Adapun Kabupaten Bengkalis melaporkan 51 kasus, Indragiri Hulu 28 kasus, serta Kota Dumai sebanyak 27 kasus.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinkes Riau menginstruksikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengintensifkan promosi kesehatan dan sosialisasi protokol penanganan polusi. Warga diminta aktif memeriksa kualitas udara, membatasi kegiatan di luar ruangan, serta menutup ventilasi bangunan saat tingkat polusi udara tinggi.
"Kemudian kita minta juga tenaga kesehatan agar mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menggunakan penjernih udara dalam ruangan, menghindari sumber polusi dan asap rokok, menggunakan masker saat polusi udara tinggi, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS); dan segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan," kata Zulkifli.
Pemerintah daerah juga mendorong peningkatan deteksi dini dengan meminta warga yang mengalami gejala pernapasan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Penerapan protokol kesehatan diprioritaskan untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, penderita komorbid, dan lanjut usia.
Selain itu, setiap fasilitas kesehatan diminta menjamin ketersediaan masker penyaring polusi udara yang memadai bagi masyarakat. Tenaga kesehatan wajib memantau serta melaporkan perkembangan penyakit terdampak kabut asap, seperti ISPA, iritasi mata, pneumonia, iritasi kulit, dan asma ke dinas kesehatan setempat.(mc)