Pemprov Riau Minta Perusahaan Konsesi Maksimalkan Infrastruktur Cegah Karhutla

Pemprov Riau Minta Perusahaan Konsesi Maksimalkan Infrastruktur Cegah Karhutla
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, M Job Kurniawan

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Peran dunia usaha menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau. Perusahaan yang memiliki wilayah konsesi dituntut tidak hanya bertindak ketika kebakaran terjadi, tetapi juga memastikan sistem pencegahan dan kesiapsiagaan berjalan secara optimal.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, M Job Kurniawan, mengatakan perusahaan memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pencegahan Karhutla. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Menurutnya, terdapat sejumlah komponen penting yang wajib dipersiapkan korporasi untuk memastikan wilayah konsesi memiliki sistem pencegahan kebakaran yang memadai. Kesiapan tersebut mencakup sistem deteksi dini, peralatan pencegahan dan pemadaman, prosedur operasi standar, perangkat organisasi, hingga pelatihan berkala.

"Perusahaan memiliki kewajiban dalam menyediakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bagian penting untuk memastikan setiap potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin," ujar Plt Kadis LHK M Job di Polda Riau, Kamis (27/08).

Dijelaskan, kewajiban tersebut adalah menyediakan sistem deteksi dini. Sarana ini berfungsi mengetahui munculnya api sejak tahap awal, antara lain melalui menara pemantau api dengan ketentuan satu menara untuk setiap 500 hektare serta sistem peringatan dini.

Selain deteksi dini, perusahaan juga diwajibkan memiliki peralatan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran. Sarana tersebut antara lain pompa air, selang, kendaraan operasional, serta embung atau sumber air yang memadai untuk mendukung proses pemadaman apabila terjadi kebakaran.

"Deteksi dini sangat penting, begitu juga dengan peralatan pemadaman. Jangan sampai ketika terjadi kebakaran, perusahaan justru belum memiliki sarana yang memadai untuk melakukan penanganan awal," jelasnya.

Diungkapkan, komponen berikutnya yaitu standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi pedoman dalam melakukan pencegahan maupun penanganan Karhutla. SOP tersebut harus dipahami dan dipatuhi seluruh pihak yang beraktivitas di dalam wilayah perusahaan sehingga setiap personel mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi potensi kebakaran.

Perusahaan juga harus memiliki perangkat organisasi berupa tim atau regu khusus penanggulangan kebakaran. Kebutuhan personel disesuaikan dengan luas wilayah, yakni satu regu berjumlah 15 orang untuk lahan di bawah 1.000 hektare dan dua regu berjumlah 30 orang untuk lahan seluas 1.000 hingga 5.000 hektare.

"Perangkat organisasi ini harus benar-benar siap bekerja di lapangan. Jumlah personel juga harus disesuaikan dengan luas lahan sehingga kemampuan penanganannya sebanding dengan wilayah yang menjadi tanggung jawab perusahaan," ungkapnya.

Kewajiban terakhir adalah pelatihan berkala bagi para pekerja yang terlibat dalam penanggulangan kebakaran. Pelatihan dilakukan secara rutin untuk menjaga keterampilan, kemampuan, dan kesiapan anggota tim ketika menghadapi kondisi darurat.

"Dengan begitu seluruh komponen tersebut tidak boleh hanya dipenuhi secara administratif tetapi harus benar-benar berfungsi di lapangan. Kesiapan korporasi menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam mencegah Karhutla agar tidak meluas serta menimbulkan dampak yang lebih besar bagi lingkungan maupun masyarakat Riau." pungkasnya.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional