MERANTI (RIAUSKY.COM) — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mengeluarkan maklumat bersama sebagai langkah memperkuat pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Maklumat tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda yang dipimpin Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Rabu (2/9/2026).
Rakor itu dihadiri Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, Kajari Meranti Ricky Makado, S.H., M.H., Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K., Pabung Bengkalis Mayor Inf. Rusli Dingoran, Kepala BPBD Kepulauan Meranti, para camat serta perwakilan perusahaan yang bergerak di sektor kayu dan sagu.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan komitmen bersama unsur Forkopimda sebagai bentuk keseriusan seluruh pihak dalam mencegah dan menangani Karhutla.
Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar menegaskan, maklumat tersebut bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk menjaga daerah dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
“Maklumat ini bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan komitmen kita bersama dalam menjaga Kabupaten Kepulauan Meranti agar tetap aman dari Karhutla. Pencegahan dan penanganannya tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus melalui kerja sama dan sinergi seluruh pihak,” ujar Asmar.
Menurutnya, Karhutla merupakan persoalan serius karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, pendidikan, perekonomian, transportasi dan aktivitas sosial.
Karena itu, Asmar meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan, terutama menghadapi kondisi cuaca panas dan musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
“Karhutla sangat merugikan masyarakat dan daerah. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama dengan tindakan yang cepat, tepat dan terkoordinasi,” katanya.
Larangan Pembakaran Lahan
Dalam maklumat bersama tersebut, Forkopimda menegaskan larangan pembakaran lahan, baik oleh korporasi maupun masyarakat.
Perusahaan, badan usaha maupun kelompok usaha skala besar dilarang melakukan pembukaan lahan atau land clearing, pembersihan lahan untuk penanaman kembali (replanting), maupun pembersihan sisa panen dengan cara dibakar.
Larangan serupa juga berlaku bagi masyarakat dan petani kecil. Pengelolaan lahan dan pembukaan kebun didorong menggunakan metode tanpa bakar atau Land Clearing Without Burning (PLTB).
Selain larangan membakar, setiap pemilik atau pengelola lahan, baik perorangan maupun badan hukum, diwajibkan menjaga dan memelihara lahannya serta bertanggung jawab terhadap keamanan lahan dari ancaman atau munculnya titik api.
Wajib Laporkan Titik Api
Forkopimda juga menekankan pentingnya penanganan sejak dini. Masyarakat yang menemukan titik api atau kepulan asap sekecil apa pun diminta segera melaporkannya kepada aparat terdekat, seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa/lurah atau Masyarakat Peduli Api (MPA).
Masyarakat bersama seluruh unsur terkait juga didorong melakukan pemadaman awal secara bergotong royong sebelum api meluas.
Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari TNI, Polri, BPBD, pemerintah kecamatan dan desa, MPA, perusahaan hingga masyarakat, diminta memperkuat patroli, pemantauan dan deteksi dini.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita mengatakan pencegahan harus diperkuat hingga tingkat desa.
“Kita harapkan dari kecamatan maupun desa dapat bersama-sama menjaga lingkungan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Semua pemilik lahan perlu didata sehingga ke depannya kita lebih mudah mengetahui siapa pemilik lahan tersebut,” kata Gede.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak hanya mengandalkan sistem pemantauan hotspot karena tidak seluruh titik api dapat terdeteksi oleh teknologi tersebut.
“Di Kabupaten Kepulauan Meranti ini tidak semua titik dapat terbaca oleh hotspot. Karena itu, kita tidak boleh hanya mengandalkan teknologi. Peran masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, aparat dan seluruh elemen sangat diperlukan untuk melakukan pemantauan secara langsung,” jelasnya.
Korporasi Wajib Siapkan Sarana Pemadam
Maklumat bersama tersebut juga memuat kewajiban bagi korporasi dan usaha skala besar untuk menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla secara mandiri.
Pemilik kebun korporasi, badan usaha serta pemilik kebun atau kilang/pabrik sagu perseorangan dengan luas lahan di atas 2 hektare diwajibkan menyediakan fasilitas penanggulangan Karhutla.
Fasilitas tersebut antara lain embung penampung air baku pemadam dengan kapasitas dan jumlah yang memadai. Dalam maklumat disebutkan embung minimal berukuran 3 x 3 meter dengan kedalaman 3 meter untuk setiap 2 hektare lahan dan dapat disesuaikan dengan kondisi serta luas lahan.
Untuk wilayah yang sulit mendapatkan sumber air dan memiliki kondisi kering, ukuran maupun kedalaman embung dapat diperbesar.
Selain embung, sarana yang dipersyaratkan mencakup menara pemantau api, sekat kanal (canal blocking), regu pemadam kebakaran yang terlatih serta peralatan pemadam seperti mesin pompa air bertekanan tinggi, selang hisap dan selang semprot minimal 100 meter beserta perlengkapan pendukung lainnya.
Sementara bagi pemilik lahan perorangan, diwajibkan menyediakan perigi, sumur atau embung yang dapat difungsikan sebagai sumber air cadangan sekaligus bagian dari perlindungan dini terhadap ancaman Karhutla.
Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepulauan Meranti juga diminta membantu masyarakat dan petani di sekitar wilayah operasional melalui penyediaan embung desa, sekat kanal serta peralatan pemadam sederhana.
Kepala desa bersama TNI, Polri dan pihak terkait juga diminta melakukan pendataan pemilik, lokasi dan luas perkebunan masyarakat guna mempermudah koordinasi apabila terjadi kebakaran.
Pembakaran Sampah Juga Dilarang
Tidak hanya pembakaran hutan dan lahan, Forkopimda Kepulauan Meranti juga menetapkan pembatasan pembakaran sampah selama musim kemarau.
Masyarakat dilarang membakar sampah atau melakukan aktivitas memerun di pekarangan rumah, perkantoran, lahan pribadi maupun lahan terbuka lainnya.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga kualitas udara sekaligus mencegah api dari aktivitas pembakaran sampah merembet ke lahan yang mudah terbakar.
Penegakan Hukum bagi Pelaku
Forkopimda menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dilakukan secara tegas, transparan dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Khusus terhadap badan hukum atau korporasi yang terbukti melanggar, maklumat tersebut menyebutkan adanya ancaman sanksi pidana serta sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha, ganti rugi perdata, restorasi atau pemulihan ekosistem hingga penyitaan aset sesuai ketentuan penegakan hukum lingkungan.
Ketentuan tersebut antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan sektoral terkait.
Bupati Asmar menegaskan, upaya pencegahan harus menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
“Jangan sampai ada pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan kemudian merugikan masyarakat luas. Penegakan hukum juga harus berjalan,” tegasnya.
Melalui maklumat bersama tersebut, Forkopimda Kepulauan Meranti mendorong penguatan sinergi mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga masyarakat dan dunia usaha.
Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, pendataan pemilik lahan, penyediaan sarana pemadam, deteksi dini hingga penanganan cepat ketika ditemukan titik api.
Dengan komitmen bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap potensi Karhutla dapat ditekan sehingga masyarakat dapat terhindar dari dampak asap dan kerusakan lingkungan.
“Cegah sebelum terjadi, laporkan segera apabila ditemukan titik api, dan bersama-sama menjaga Kabupaten Kepulauan Meranti dari ancaman Karhutla,” demikian pesan Forkopimda.