Polda Riau Tetapkan 44 Tersangka Karhutla dari 41 Kasus

Ahad, 06 September 2026 | 19:03:48 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) – Kepolisian Daerah Riau menetapkan 44 orang sebagai tersangka dari total 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Provinsi Riau. Penetapan tersebut disampaikan saat Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo mengecek lokasi Karhutla di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Minggu (6/9/2026).

Langkah penegakan hukum ini diambil guna memberikan efek jera kepada para pelaku pembakar lahan. Pihak kepolisian memastikan setiap titik kebakaran akan didalami untuk mengetahui penyebab pasti serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

"Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses," tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

Polda Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai memperkuat sinergi bersama BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah, hingga relawan di lapangan. Kerjasama lintas instansi tersebut difokuskan pada upaya pencegahan serta pemadaman cepat agar titik api tidak makin meluas.

Upaya pencegahan Karhutla diprioritaskan pada desa-desa rawan, kawasan perkebunan, lahan gambut, serta lokasi yang memiliki riwayat kebakaran. Polisi menilai penguatan pengawasan di wilayah rentan menjadi kunci utama dalam meminimalisasi potensi bencana.

Langkah sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar juga terus ditingkatkan hingga tingkat desa dan dusun. Personel Bhabinkamtibmas bersama Babinsa disiagakan sebagai ujung tombak untuk mengedukasi masyarakat, kelompok tani, dan pemilik lahan.

Pengecekan langsung di areal PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun, dilakukan untuk memastikan kesiapan personel dan peralatan pemadaman di lapangan. Kapolda Riau memastikan seluruh tim bekerja optimal dalam melakukan pemadaman hingga pendinginan area gambut.

"Saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar api tidak sampai meluas," kata Herry, Minggu (6/9/2026).

Petugas di lapangan diimbau untuk tidak berasumsi bahwa setiap hotspot (titik panas) merupakan kebakaran aktif sebelum memverifikasinya. Jajaran kewilayahan diinstruksikan melakukan pemeriksaan darat (ground check) guna memastikan kondisi riil di lokasi.

"Kondisi Karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas," ujar Herry.(mc)

Terkini