PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan menghentikan sementara aktivitas belajar tatap muka di KUala Kampar dan Teluk Meranti.
Kebijakan tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/DISDIK/2026/8/985 tertanggal Minggu, 6 September 2026, terkait penyesuaian layanan pembelajaran akibat paparan kabut asap karhutla yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo.
''Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Melalaui Surat Edaran ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan melakukan penyesuaian layanan pendidikan berdasarkan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan,'' ungkap Surat yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah mulai dari tingkat PAUD/TK, SD, SMP juga orang tua peserta didik.
''Penyesuaian tersebut dapat mencakup perubahan moda pembelajaran dari tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) apabila kondisi udara di nilai membahayakan.
Memperhatikan kondisi kualitas udara di Kabupaten Pelalawan berdasarkan pemantauan BMKG, Dinal Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, dimana Pelalawan berada pada beberapa kategori.
Karena itulah, lanjut Surat Edaran tersebut, dalam rangka melindungi kesehatan peserta 7-9 September 2026, untuk wilayah Teluk Meranti dan Kuala Kampar yang dalam kategori Sangat Tidak Sehat, maka kegiatan belajar tatap muka dilakukan dari rumah.
Aktivitas ini tak hanya menyasar para murid sekolah, namun juga ibu hamil dan menyusui yang diarahkan untuk melakukan kegiatan dari rumah (work from home).
Sementara itu, untuk sembilan (9) Kecamatan Lainnya yang berada dlaam kategori tidak Sehat, yakni Kecamatan Kerumutan, Ukui, Bandar Petalangan, Pangkalan Lesung, Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Bandar Seikijang, Bunut, dan Pelalawan menerapkan tatap muka terbatas dengan protokol ketat wajib menggunakan masker, pengurangan jam belajar, serta PJJ bagi kelompok rentan/kelas awal.
Adapun ''Proses pembalajaran tatap muka penuh dapat dilakukan apabila laporan ISPU Kecamatan Berstatus baik dan sedang''.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di kecamatan berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait.(R09)

