Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Karhutla dan Perkebunan Sawit Ilegal

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Karhutla dan Perkebunan Sawit Ilegal

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru yang kian memanas. Polres Bengkalis sukses membongkar praktik perambahan hutan ilegal berkedok perkebunan kelapa sawit di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir. 

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penetapan tersangka resmi dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Penetapan status hukum ini merupakan hasil dari gelar perkara intensif atas dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

"Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari peristiwa kebakaran hebat yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu sebelumnya," ujar Fahrian.

Terkuaknya aksi perambahan ini bermula saat tim kepolisian turun langsung memadamkan kobaran api di Jalan Reformasi, Dusun Tambusu. Di tengah kepulan asap dan puing-puing lahan yang hangus, petugas menemukan kejanggalan besar, aktivitas perawatan kebun sawit yang tetap berjalan normal. 

"Area yang terbakar tersebut ternyata aktif dipupuk, disemprot, dan dipanen secara rutin setiap tiga minggu sekali," ucap Fahrian.

Tak ingin gegabah, Polsek Pinggir langsung berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX untuk memastikan status hukum tanah tersebut. 

Berdasarkan penelaahan titik koordinat secara presisi, BPKH mengonfirmasi bahwa area seluas kurang lebih 4 hektar yang terbakar dan ditanami sawit itu merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas milik negara.

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menetapkan JFP (29), seorang petani asal Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, sebagai tersangka utama. 

"JFP terbukti menguasai dan mengelola lahan dalam kawasan hutan tersebut secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Sejumlah barang bukti seperti HP, belasan pelepah sawit terbakar, serta dokumen peta BPKH kini telah disita," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

"Jeratan hukum ini membawa ancaman sanksi pidana berat bagi para pelaku pengrusakan kawasan hutan negara. Proses hukum terhadap tersangka dipastikan akan terus bergulir hingga tuntas tanpa pandang bulu," tegasnya. 

Penyidik Polres Bengkalis saat ini tengah melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri, serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari laboratorium forensik dan dinas perkebunan.

"Kami akan terus mengawal kasus karhutla dan penyerobotan lahan negara ini hingga meja hijau demi menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas para perusak alam di Riau," pungkasnya.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional