DPRD Sahkan TIga Perda Inisiatif Pemkab Inhu

Kamis, 17 September 2026 | 06:14:47 WIB

RENGAT (RIAUSKY.COM)- DPRD Inhu mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan inisiatif dari pemerintah daerah kabupaten Indragri Hulu.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Inhu dengan agenda Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026, sekaligus Penyampaian Laporan Reses I Tahun 2026

Adapun ketiga perda tersebut masing-masing adalah fasilitasi pendidikan keagamaan nonformal, penyelenggaraan perpustakaan, serta perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Indragiri menjadi Perusahaan Umum Daerah Indragiri.

Hadir mewakili pemerintah, Wakil Bupati Inhu, Hendrizal bersama jajaran OPD disaksikan sejumlah perwakilan Forkopimda.

Hendrizal, atas nama pemerintah mengapresiasi dukungan DPRD dalam proses pembahasan hingga pengesahan Perda ini.

Ketiga Perda tersebut, dikatakan Hendrizal diharapkan dapat memperkuat pendidikan keagamaan, meningkatkan budaya literasi masyarakat, serta mendorong tata kelola perusahaan daerah yang lebih baik sehingga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, laporan Reses I Tahun 2026 dari anggota DPRD Inhu memuat aspirasi masyarakat dari lima daerah pemilihan, antara lain terkait infrastruktur jalan dan drainase, pertanian, pendidikan, kesehatan, penerangan, perikanan, kepemudaan, sosial, dan keagamaan.

Wabup Hendrizal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Inhu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), panitia khusus (Pansus), serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan ketiga Perda tersebut.

Ia berharap hasil reses dapat menjadi masukan dalam perumusan kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(R07)

Terkini