Verifikasi Media Banyak Disalah Artikan, Ini Penjelasan Hasil Pertemuan SPS dan Dewan Pers

Senin, 06 Februari 2017 | 14:12:17 WIB
Penjelasan media yang disampaikan pimpinan SPS terkait Verifikasi media yang dilaksanakan Dewan Pers.
JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Dewan Pers melakukan verifikasi dan sebanyak 74 media massa di Indonesia dinyatakan sudah terverifikasi. Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan enam butir sikap terhadap verifikasi ini.
 
Ketua Harian SPS Ahmad Djauhar menyatakan dia sudah menemui ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Dia merasa perlu meluruskan beberapa hal terkait nama-nama media itu. 
 
"Program ratifikasi dewan pers bukan hal baru, ini amanat yang digariskan pada piagam Palembang tahun 2011," kata Ahmad di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 6 Februari 2017 seperti dikutip dari detik.com. 
 
Ahmad menegaskan, ke-74 nama media yang dirilis itu barulah tahap awal dan masih akan ada tahap selanjutnya. Ahmad merasa perlu angkat bicara karena banyak temuan daftar nama itu disalahgunakan dan diedit sedemikian rupa oleh pihak tidak bertanggung jawab. 
 
"Ada hal tertentu yang di luar kendali dewan pers. Yang 74 (nama media) itu surat undangan untuk mengikuti hari pers nasional di Ambon," jelas Ahmad.
 
"Kemudian ada kalimat yang itu bukan dari dewan pers. Soal pembatasan itu, belum ada kesepakatan untuk ke sana," sambungnya. 
 
Program verifikasi media ini, kata Ahmad, dilakukan untuk menciptakan iklim pers yang bersih dan sejuk di Indonesia. Meski demikian dia mengatakan tidak ada paksaan bagi media-media untuk melakukan verifikasi. 
 
"Ditegaskan oleh ketua dewan pers, ini program kick of, program lanjutan piagam Palembang. Semuanya nanti akan dilakukan bagi yang bersedia. Kalau tidak, kami nggak maksa. Ini sukarela. Tujuannya untuk memberikan perlindungan," tutur Ahmad. 
 
SPS juga menyoroti soal kemungkinan penerapan barcode bagi media yang sudah terverifikasi. 
 
"Itu masih tentatif. Prakteknya tidak mudah, misal di koran, akan mengganggu sekali di halaman satu kalau ada barcode, nggak bagus buat desain," ungkapnya. 
 
"Dari SPS kami minta itu tentatif saja. Kalau dikasih barcode, masyarakat itu kan bisa scan dan langsung link ke website dewan pers. Kalau misalnya ada sekian ratus ribu yang scan itu, apakah websitenya sudah siap," imbuh Ahmad. 
 
Dari pertemuan itu, SPS sebagai konstituen dari dewan pers menyatakan 6 sikap dari verifikasi itu. Berikut enam poin sikap itu:
 
1. SPS meyakini bahwa daftar sekitar 74 perusahaan pers yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers adalah daftar tahap pertama, yang akan disusul tahap-tahap berikutnya. 
 
2. SPS telah menerima penegasan bahwa Dewan Pers tidak menyampaikan secara terbuka nama-nama perusahaan pers maupun menyerahkan sertifikat standar perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers, pada acara Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, 9 Februari 2017. 
 
3. SPS dan Dewan Pers sepakat untuk melanjutkan program verifikasi perusahaan pers cetak yang selama ini sudah dilakukan oleh kedua belah pihak. Ini karena mandat Dewan Pers kepada SPS melalui SK Dewan Pers Nomor 01/SK-DP/111/ 2015 tentang Penetapan Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Media Cetak tanggal 24 Maret 2015, hinggga kini masih berlaku. 
 
4. SPS mengusulkan agar daftar perusahaan pers yang telah diverifikasi berikutnya dipublikasikan oleh Dewan Pers setiap tiga bulan sekali, baik melalui website Dewan Pers maupun dikomunikasikan kepada asosiasi perusahaan pers dan publik.
 
5. SPS mengimbau agar pimpinan penerbitan pers anggota SPS di seluruh Indonesia aktif mendaftarkan diri melalui SPS Cabang masing-masing, karena verifikasi ini menganut konsep proaktif. Sebelum mendaftarkan diri sebaiknya menyiapkan diri untuk memenuhi syarat-syarat verifikasi yang pada dasarnya tidak memberatkan bagi penerbit yang berkomitmen pada penerbitan pers yang sehat. 
 
6. SPS meyakini bahwa program verifikasi adalah mekanisme penyehatan pers Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat pers sendiri, sebagai langkah agar tidak ada kekuatan luar yang memaksa pers untuk menyehatkan diri. 
 
7. SPS ke depan hanya menerima anggota yang sudah Iolos verifikasi, sedang anggota yang ada saat ini yang belum mendaftarkan diri pada program verifikasi akan didorong untuk mendaftarkan diri. 

Terkini