Polsek Benai Ungkap TIndak Pidana Narkotika di Benai Kecil

Polsek Benai Ungkap TIndak Pidana Narkotika di Benai Kecil

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- jajaran  Polsek Benai berhasil mengungkap tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing, Senin (06/5/2024) sekitar Pukul 22.45 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito  melalui Kapolsek Benai, IPTU A. Candra Widodo mengatakan "Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di sekitar Masjid Nurul Iman Desa Benai Kecil sering terjadi transaksi narkotika.

Mendapat laporan tersebut, IPTU A. Candra Widodo memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Benai, Bripka Yance Arma bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

"Pada Jumat, 03 Mei 2024, tim mendapat informasi bahwa seorang individu, yang kemudian diidentifikasi sebagai M (38), sering bertransaksi di lokasi tersebut. Pada Senin, 06 Mei 2024, sekitar pukul 22.45 WIB, tim berhasil menangkap M di depan Masjid Nurul Iman," ungkap dia.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk VIVO, 2 lembar uang pecahan Rp. 100.000, dan 1 buah kotak rokok merk Luffman.

''Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa M (38) positif mengandung Amphetamin," ungkap Kapolsek.

"Dalam interogasi, M (38) mengakui bahwa ia berada di lokasi tersebut untuk mengambil pesanan sabu yang sebelumnya dipesan dengan harga Rp. 300.000.

Dia mengaku akan menjual kembali sabu tersebut kepada seseorang yang diidentifikasi sebagai Sdr P (lidik).

Selanjutnya, M (38) beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Benai untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Benai IPTU A. Candra Widodo menambahkan, Tersangka M (38) merupakan residivis pada kasus yang sama di tahun 2018 yang lalu.

Tersangka tergolong baru menghirup udara bebas pada 2023 yang lalu, pungkas Kapolsek IPTU A. Candra Widodo SH saat di konfirmasi riausky.com via whatsapp.

Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R12) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index