Kades dan Warga Didampingi Armen Sampaikan Ini kepada DLH Kampar

Selasa, 28 November 2017 | 10:12:57 WIB

BANGKINANG (RIAUSKY.COM)- Pejabat Kepala Desa Koto Tuo Barat Kecamatan XIII Koto Kampar, Arsyad dan sejumlah warga mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kampar, Senin (27/11/2017). 

Asmen alias Armen, pengusaha Galian C di desa itu juga ikut.

Kedatangan mereka untuk mengklarifikasi pemberitaan tentang Galian C milik Armen di desa itu. Pj Kades, Arsyad datang bersama unsur tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat. 

Mereka diterima oleh Kepala DLH, Cokroaminoto dan Kepala Bidang Tata Lingkungan, Rahmad Junaidi.

Arsyad membacakan keterangan tertulis berisi sembilan poin dukungan terhadap Galian C. Pada surat itu terlampir tanda tangan warga. "Pemberitaan tentang Galian C Desa Koto Tuo Barat oleh mantan Kepala Desa saudara Sohibul Makzum, maka kami masyarakat dan tokoh masyarakat sangat prihatin," ungkapnya.

Menurut Arsyad, izin usaha pertambangan Asmen nomor 545/ESDm/IUP/2015/04 tanggal 9 Maret 2015 seluas 42,4 hektare yang sudah dibeli dari masyarakat. Ia mengklaim, selama Galian C itu ada, masyarakat tidak merasa resa dan dirugikan. 

"Apalagi pengusaha melarang masyarakat untuk melalui jalan yang telah dibangun secara pribadi oleh pengusaha," ujar Arsyad. Ia juga menyatakan bahwa masyarakat tidak pernah berunjuk rasa untuk menutup Galian C.

Arsyad mengatakan, Galian C tersebut telah beroperasi sejak 2015. Itupun tidak rutin beroperasi setiap bulan. Jadi, kata dia, tidak benar telah beroperasi empat tahun. 

Menurut dia, Galian C mendapat persetujuan masyarakat. Dibuktikan dengan penetapan besar iuran kepada desa. Termasuk santunan kepada anak Yatim, sumbangan ke Masjid, kegiatan sosial, pemuda, Ninik Mamak serta operasional desa dan BPD.

Arysad membantah Sohibul melawan Galian C atas nama masyarakat. "Tidak pernah didukung masyarakat," tandasnya. Ia menyatakan pemberhentian Sohibul dari Kades oleh Bupati Jefry Noer pada 2014 silam bukan karena memperjuangkan Galian C ditutup. Melainkan diberhentikan karena alasan akhlak dan moral. 

Arsyad juga menyinggung batas tanah adat atau ulayat sebagaimana pernah dikemukakan Sohibul. Menurut dia, tudingan Sohibul yang menyebut Galian C merusak Sungai Diambai sebagai batas ulayat adalah tidak benar.

Menurut Arsyad, batas ulayat antara Majolelo dengan Koto Tuo bukan Sungai Diambai. Ia balik menuding Sohibul sengaja mengurangi luas wilayah Koto Tuo Barat. 

Soal batas ulayat, diperkuat oleh keterangan Iskandar, salah seorang Ninik Mamak yang ikut dalam pertemuan itu. Menurut dia, Koto Tua sebenarnya berbatas dengan Muara Takus.(CR6/zar/tb)

Terkini