PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Camat Payung Sekaki Zarman Candra membantah kalau pihaknya menjual lahan perkuburan di Jalan Beringin Kecamatan Payung Sekaki.
Dijelaskannya, pihaknya sama sekali tidak berwenang untuk menjual tanah tersebut karena itu milik masyarakat. Kehadirannya dalam rapat yang dilaksanakan oleh LPM beberapa waktu lalu adalah karena diundang.
''Ya, kita cuma diundang, lurah yang wilayahnya berbatasan di tanah tersebut, saya, camat itu diundang. kita diundang untuk mendudukan tentang tanah itu, saya juga tidak tahu banyak, karena status kita kan undangan, jadi cuma datang saja,'' kata dia.
Sebagai pemerintah, disebutkan Zarman, tentu saja dia tahu mana yang boleh diperjual belikan, mana yang tidak.Mana yang bisa kita data, mana yang tidak.
''Yang ini, tanah itu kan bukan milik pemerintah, bukan milik kecamatan, bahaimana mungkin saya menjualnya? kewenangan saya dimana?'' kata Zarman.
Tapi dalam kasus ini, disebutkan dia, pihaknya hanya ingin mengamankan apa yang menjadi milik publik.
Sejauh ini, juga sudah ada perundingan oleh pihak LPM sebagai wakil masyarakat dan tanah tersebut tidak jadi dijual. Karena itulah, dia menjelaskan, kalau isu yang menyebutkan pihaknya menjual tanah perkuburan itu tidak betul adanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, informasi tentang jual beli lahan perkuburan di Jalan Beringin Payung Sekaki sempat heboh.
Masyarakat yang mengaku membeli tanah tersebut beramai-ramai secara swadaya sempat melakukan aksi demo di areal lahan yang disengketakan sembari membuat pembatas serta replika makam.
Aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk protes atas penjualan lahan seluas 1 hektare itu kepada pihak lain. Warga bahkan sempat melaporkan perbuatan tersebut kepada penegak hukum.
''Itu tanah kami beli bergotong royong kenapa dijual belikan kepada pihak lain. Gunanya untuk pemakaman, kok jadi dijual belikan,'' kata mereka.(R04)