PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Mantan Ketua DPRD Rokan Hulu yang kini masih berstatus sebagai anggota DPRD Rokan Hulu aktif, Teddy Mirza Dal ditahan Kejari Rokan Hulu di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian, Kamis malam (21/12/2017).
Penahanan tersebut dilakukan pasca putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis Teddy Mirza Dal dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1,5 miliar dalam kasus perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Kaiti-Pauh di Dusun Kubu Pauh, Desa Lubuh Bilang Kecamatan Rambah Samo.
Dalam putusannya, melalaui surat bernomor 2096 K/Pid.Sus/Lah/2015 tahun 2016, Mahkamah Agung menolak kasasi atas perkara hukum yang diajukan oleh Teddy Mirza dalam kasus pembukaan lahan seluas 50 hektare di HPT Kaiti-Pauh yang perkaranya pertama sekali ditangani oleh Polda Riau.
Kajari Rokan Hulu, Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum membenarkan penahanan tersebut. Dia juga menyebutkan, sebelum dilakukan penahanan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Teddy dan pihaknya sudah bertemu dengan yang bersangkutan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian pada Kamis (21/12/2017) malam lalu.
Sementara itu terkait informasi bahwa Teddy masih melakukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan tersebut, menurut Freddy Daniel Simanjuntak, tidak akan menghambat proses penahanannya. ''Kan terpidana tetap bisa mengikuti proses persidangan,'' kata dia.
Penahanan terhadap Teddy juga dibenarkan Kepala Lapas Kelas II B Pasirpangaraian, Muhammad Lukman. ''Benar, Teddy sudah berada di Lapas sejak pukul 20.00 WIB malam. Saat ini kondisinya sehat dan baik-baik saja,'' ungkap Lukman melalui saluran seluler sebagaimana dilaporkan riauandalas.
Pihaknya juga sudah melakukan serah terima dengan pihak Kejari Rokan Hulu untuk titipan tahanan atas nama Teddy Mirza.
Disebutkan juga kalau Teddy menempati kamar 9 di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian.(R04)