Bikin KTP dan Dokumen Palsu, Pria Ini Bisa Kelabuhi Bank dan Leasing

Ahad, 07 Januari 2018 | 09:18:31 WIB

RIAUSKY.COM - Polisi berhasil membongkar kasus pemalsuan dokumen. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka.

Pelaku yakni Agung Yuda,41, asal Kalimas Baru, Muhammad Fadeli,48, asal Simo Gunung dan satu pelaku perempuan yakni berstatus ibu rumah tangga (RT) Supriyati,47, warga Jalan Karang Menjangan, Surabaya. 

Para pelaku diringkus setelah terbukti melakukan pemalsuan dokumen untuk syarat pengajuan kredit di bank.  

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ronny Suseno mengatakan kasus pemalsuan dokumen tersebut terungkap pada Kamis (14/12). 

Terbongkarnya kedok ketiga tersangka tersebut berawal dari laporan salah satu pihak bank. Laporan tersebut dibuat setelah pihak bank mendapati dokumen dari salah satu nasabah yang akan mengajukan kredit. 

Dari pengajuan tersebut, nasabah menjaminkan surat tanah berupa petok D, namun setelah di cek di lokasi, petugas bank tak menemukan tanah yang dimaksud dalam dokumen. 

"Pihak bank mencurigai surat-surat pemohon atas nama Suradji yang diajukan oleh pelaku Agung meruapakan dokumen palsu. Kemudian, pihak bank memanggil Suradji dan Agung. Dari sanalah, Agung mengakui jika surat-surat tersebut memang palsu, sebab ia yang membuat dokumen tersebut," ungkap AKBP Ronny seperti dimuat Radar Surayaba.

Setelah kasus pemalsuan dokumen tersebut dilaporkan, polisi melakukan penyelidikan. Ternyata selain Agung, terdapat dua pelaku lain yakni Supriati dan Fadeli. 
Polisi pun menggerebek dua tersangka tersebut di rumah masing-masing. 

Bahkan saat digerebek, kedua tersangka sedang memproduksi dokumen palsu. Tersangka Fadeli membuat KTP palsu dengan cara mengubah data KTP yang masa berlakunya habis menjadi berlaku. 

"Sedangkan pelaku Supriati juga berperan memproduksi dokumen-dokumen palsu. Tapi Supriati bertugas mencetak KK (kartu keluarga) hingga Petok D palsu," lanjut Ronny. 

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan KTP asli yang masa berlakunya sudah habis, laptop, printer, setrika dan lem merk fox. 

Alat dan bahan itulah yang dipakai Fadeli untuk memproduksi KTP palsu sedangkan dari rumah Supriati disita sebuah mesin ketik dan sejumlah KK serta petok D palsu buatannya. 

"Sedangkan tersangka Agung bertugas untuk mencari korban dan mengajukan pinjaman dengan modal dokumen palsu yang dibuat kedua tersangka tersebut," lanjutnya. 

Perwira Polisi asli Surabaya ini menambahkan, pelaku Agung inilah yang mencari korban, meyakinkan korban dan mengurus semua persyaratan kredit korban. Pelaku Agung juga yang mengkoordinir pelaku Fadeli dan Supriati untuk mencetak dokumen dokumen palsu. 

Sepanjang 5 bulan beraksi, selain bank, sindikat ini lebih banyak mengelabuhi lembaga pembiayaan kredit kendaraan bermotor. 

"Namun untuk pembuatan dokumen palsu dan melakukan pengurusan tersebut, biasanya korban dimintai biaya antara 5 hingga 10 juta oleh pelaku Agung, agar pengajuan kreditnya ke Bank BRI, bisa lolos," paparnya. 

Sementara itu kepada polisi, Fadeli mengaku mendapatkan KTP asli yang sudah kadaluwarsa tersebut dari seseorang di Surabaya. Hanya saja, Fadeli hingga kini masih beralibi dia tidak mengenal orang tersebut. Fadeli masih bungkam siapa sebenarnya penyedia KTP KTP tidak berlaku tersebut. 

"Saya membelinya dengan harga 5 ribu per lembar KTP," terangnya Fadeli. 

Atas terbongkarnya sindikat pemalsuan dokumen ini, Unit Tipidek Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kini masih akan melakukan pengembangan. Selain akan menelusuri korban-korban lain, mereka juga bakal memburu penyedia KTP KTP asli tidak berlaku yang dibeli pelaku Fadeli tersebut. (*)

Terkini