Pakai Rompi Orange, Suhardiman Amby dan Zulkarnain Ditahan di Rutan Merah Putih KPK

Pakai Rompi Orange, Suhardiman Amby dan Zulkarnain Ditahan di Rutan Merah Putih KPK

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam jabatan Sekretaris Daerah Kuantan Singing.

Ketiganya masing-masing adalah, Bupati KUansing Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain dan pihak swasta, Ardiles selaku pihak yang namanya ikut digunakan dalam pembelian mobil sebagai 'syarat' mendapatkan jabatan.

''Dengan kecukupan bukti permulaan dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah oleh pejabat negara di Kabupaten Kuansing, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,'' ungkap Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam penjelasan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026) petang tadi.

''Saudara SA sebagai Bupati Kuansing 2025-2030, Saudara ZKN selaku Sekretaris Daerah Kuansing serta Saudara ARD selaku direktur Utama PT MIC,'' jelas dia.

Atas perbuatannya, Kata Taufik, terhadap ZKN dan ARD selaku pemberi, disangkakan telah melangar pasar 605 atau 606 ayat 1, UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU NO 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

''Sementara terhadap  SA sebagai penerima, juga telah melanggar pasal 12 huruh a/b dan atau pasal 12B Penerimaan Gratifikasi UU No.31 tahun 1999, juncto UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,'' tegasnya.

KPK, lanjut Taufik akan melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama.

Terhadap ARD, masa penahanan akan dilakukan terhitung  tanggal 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Sementara terhadap SA dan ZKN, penahanan dilakukan terhitung tanggal 1 hingga 20 Juli 2026.

''Para tersangka akan ditahan di Rutan Negara Cabang  Gedung Merah Putih KPK,'' tutup dia.(R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional