JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka dasar penetapan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana suap dalam jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.
Selain menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser Tipe JRS300 Suhardiman juga disebutkan pernah menerima satu unit mobil Pajero Sport Dakar juga dari Zulkarnain.
Untuk jabatan Sekda, Suhardiman Amby mensyaratkan Toyota Land Cruiser JRS300, sementara sebelumnya, dia juga pernah menerima Mitsubishi Pajero Dakar untuk jabatan Zulkarnain sebagai Kepala Dinas PUPR.
Pengumuman tersebut disampaikan KPK dalam keterangan kepada wartawan yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (1/7/2026) menjelang sore ini.
Dalam penjelasannya, Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein yang didampingi Juru Bucara Budi Prasetyo mengungkapkan, perkara yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi suap dalam jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kuansing yang berlangsung pada April 2025 lalu.
''SA (Suhardiman Amby), sebagai Bupati Kuansing meminta syarat atau semacam permintaan kepada calon yang ingin menduduki posisi tersebut satu unit Toyota Land Cruiser 300 JRS,'' kata Achmad Taufik.
''Dalam perjalanan lelangnya, kemudian ternyata hanya ZKN yang menyanggupi permintaan dari saudara SA. Kemudian dalam prosesnya, ZKN terpilih menjadi Sekda Kabupaten Kuansing periode 2026,'' ungkap Taufik.
Ada pun harga dari Toyota Land Cruiser yang dibelikan berkisar Rp2,5 miliar dan dibeli di sebuah showroom di Jakarta dengan cara kredit.
''Pembelian dilakukan secara kredit, atau mencicil dengan nilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor selama 5 tahun, jadi periodenya memang sengaja mengikuti periode jabatan dari Bupati,'' papar dia lebih jauh.
Karena profil keuangan dari ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit, lanjut dia, maka ZKN menggunakan identitas orang lain, yakni ARD yang juga menjadi pihak yang diamankan, selaku direktur Utama PT MIC.
Masih dijelaskan Taufik, Zulkarnain juga pernah membelikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar kepada Suhariman Amby saat hendak menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2022.
Saat itu, Suhardiman Amby masih menjabat sebagai Plt. Bupati Kuantan Singingi. Adapun mobilMitsubishi Pajero Dakar dibeli seharga Rp700 juta.
Diduga ARD, direktur Utama PT MIC membantu ZKN agar bisa terus mendapatkan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing, baik di dinas PUPR maupun nantinya di sekretariat daerah Kabupaten Kuansing.
ARD, sebut Taufik, memenangkan 13 proyek di dinas PUPR tahun 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Selain itu, ARD juga kembali menjadi pemenang di sejumlah dinas dan di sekretariat daerah Kuansing tahun 2025-2026 dengan nilai lebih dari Rp900 juta.
''Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan trsebut memberi gambaran adanya dugaan nilai suap yang naik kelas dari Kepala Dinas PU kemudian ke Sekda karena sebelumnya ZKN juga melakukan hal yang sama, yaitu memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kunsing senilai Rp700 juta,'' jelas dia.(R02)
Listrik Indonesia

