Begini Kronologis Penangkapan Oknum Kades dan Sekdes Rantau Binuang Sakti

Jumat, 19 Januari 2018 | 22:07:40 WIB
Oknum Kades dan Sekdes Rantau Binuang Sakti yang diamankan Tim Saber Pungli Polres Rokan Hulu.

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Oknum Kades di Rantau Benuang Sakti ditangkap Tim Saber pungli Polres Rokan Hulu, Kamis (18/1/2018) sore.

Keduanya, PA dan SA ditangkap  terkait penyerahan biaya pengurusan penerbitan SKRPT sejumlah 102 surat.

Dari tangan Oknum Kepala Desa Rantau Benuang Sakti tersebut,  Penyidik Tim Saber Pungli berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Uang tunai pecahan Rp50.000, sebesar Rp50 juta terbungkus dalam plastik kantong warna hitam.

Selain itu penyidik mengamankan  73 persil SKRPT yang telah terisi identitas pemilik dan sudah ditanda tangani dan cap Kades Rantau Benuang Sakti terbungkus plastik kantong warna merah.

Juga diamankan satu rangkap Kwitansi Pembayaran dari pengurus KUD KSU Rokan Jaya kepada Kades RBS biaya pembuatan SKT 102 buah x Rp2.500.000, Jumlah Rp 255.000.000, tertanggal 18 Januari 2018.

Informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Rokan hulu, Tim Saber yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Harry Avianto SH,SIK bersama Kanit Tipikor Ipda H.Panjaitan SH dan empat personel lainnya yakni, Bripka David Siregar SH, Bripka Leo Gustian SH, Bripka jamaris Febri dan brigadir Zahirul Kamal  menangkap dua aparat Desa Rantau Benuang Sakti itu terkait penyerahan uang biaya pengurusan penerbitan SKRPT sejumlah 102 surat.

Sebelum peristiwa itu, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari EE selaku Bendahara Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya bahwa akan ada transaksi penyerahan uang kepada PA Dan SA.

Penyerahan uang tersebut terkait biaya pengurusan penerbitan SKRPT sejumlah 102 surat tahap I dari 426 yang direncanakan milik anggota Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya.

Disebutkan Bahwa untuk penerbitan 102 SKRPT dimaksud, Kades bersama Sekdes meminta biaya pengurusan sebesar Rp3.500.000,- per surat.

Namun, pihak Koperasi tidak sanggup dengan biaya tersebut namun tetap akan memeberikan biaya sepantasnya sebagai ucapan terimakasih, Kades dan Sekdes menurunkan penawaran hingga Rp2.500.000 dengan rincian pengeluaran yang disampaikan Kades dan Sekdes, pengurus Koperasi hanya mampu Rp1.500.000.

Kesepakatan tidak tercapai hingga 102 SKRPT selesai dibuat di tanda tangani dan dicap Kades Pada tanggal 20 Desember 2017, selanjutnya SKRPT diserahkan ke Bendahara Koperasi serta meminta uang Rp2.500.000 per Surat dengan total Rp. 255.000.000.

Pihak Koperasi tidak sanggup dengan biaya sesuai permintaan Kades dan Sekdes hingga dua minggu kemudian SKRPT tersebut diambil kembali oleh Kades dan Sekdes dari Bendahara Koperasi

Setelah mendapatkan informasi dari EE, tim Saber Pungli yang dipimpin Kasat Reskrim  AKP Harry Avianto SH, SIK    segera merapat ke lokasi dan melakukan tangkap tangan.

Kedua aparat desa Rantau Benuang Sakti itu tak bisa berkutik dan langsung diamankan ke Mapolres Rohul untuk menjalani proses hukum.

“Saat ini kedua aparat desa Rantau Benuang Sakti sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk menjalani proses hukum, seperti Gelar Perkara,”kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto.(CR2/tin)

Terkini