PN Kampar Segera Esksekusi 2.823 Hektare Kebun Sawit PTPN V Tapung Akhir Bulan ini

Jumat, 26 Januari 2018 | 16:16:45 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pengadilan Negeri (PN) Kampar di bangkinang segera melakukan eksekusi terhadap perkebunan kelapa sawit milik PTPN V di Tapung seluas 2.823 hektare.

eksekusi dengan penumbangan tanaman sawit di atas areal seluas 2.823 hektare tersebut, rencananya akan dilaksanakan akhir bulan ini. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Yayasan  Riau Madani, Surya Dharma saat dikonfirmasi riausky.com, Jumat (16/1/2018) siang tadi.

Dijelaskan Surya, mengacu pada keputusan Mahkamah Agung yang menolak upaya peninjauan kembali (PK) PTPN V dalam kasus tersebut, pada tahun 2015 lalu, PTPN V sudah dimintakan untuk secara sukarela melakukan penebangan terhadap areal perkebunan kelapa sawit yang sudah mereka tanami.

Namun, teguran tersebut selama dua tahun terakhir tak pernah diindahkan oleh perusahaan. Karena itulah, Pengadilan Negeri Kampar memutuskan untuk melakukan eksekusi secara paksa. 

''Ya, surat pemberitahuan sudah disampaikan oleh PN Kampar di Bangkinang, kepada para pihak, termasuk PTPN V. Kita harapkan memang prosesnya bisa berjalan lancar sehingga lahan tersebut bisa dikembalikan ke fungsi semula sebagai areal Hutan,'' ungkap Surya.

Disinggung tentang adanya keberatan dari sejumlah pekerja perusahaan, termasuk serikat pekerja Tingkat Perusahaan Perkebunan PTPN V, dijelaskan Surya, tak akan menghalangi keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. 

''Walau langit runtuh, keputusan hukum tetap harus dilaksanakan,'' kata dia.

Persoalan eksekusi lahan perkebunan PTPN V Tapung seluas 2.823 hektare ini sendiri bermula dari laporan dari Yayasan Riau Madani terkait penanaman sawit di atas areal kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI).

Areal tersebut sebagaimana diketahui berada di dalam kawasan hutan. Oleh pihak PTPN V, bekerja sama dengan oknum perangkat masyarakat setempat, lahan tersebut akhirnya dikuasai dan ditanami sawit. 

Kementerian Kehutanan RI sendiri, ketika itu sudah memberikan penjelasan bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan, namun tetap ditanami sawit, hingga berbuntut pada gugatan Yayasan Riau Madani kepada pihak perusahaan yang dipersidangkan melalui Pengadilan Negeri Kampar di Bangkinang.

''Kasus ini banyak terjadi di Riau dan kita terus mengawalnya secara hukum. Beberapa kasus yang sudah diputuskan diantaranya, perkara lahan yang dikelola Piter Wongso di Simpang Tibun, kampar, Ayau di Desa Kepau Jaya Siak hulu, Edi Kurniawan di Tapung dan PTPN V ini,'' ungkap Surya. 

Dia sendiri berharap perkara ini bisa segera tuntas melalui proses eksekusi sesuai dengan keputusan hukum yang sudah diputuskan Mahkamah Agung.(R02)

  

Terkini