Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Lakukan Rapid Test Antigen, Kecuali...

Kamis, 24 Desember 2020 | 10:32:15 WIB
Rapid test oleh petugas terhadap seorang pengguna kendaraan.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)-  Warga yang melakukan perjalanan libur Natal dan tahun baru menggunakan mobil pribadi tak wajib melakukan rapid test antigen.

Demikian termuat dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020. 

Disebutkan, kalau pelaku perjalanan liburan Natal dan tahun baru menggunakan mobil pribadi, melakukan rapid test antigen hanya sebatas imbauan.

Mereka yang liburan menggunakan mobil pribadi untuk perjalanan di wilayah Pulau Jawa, bisa melakukan rapid test antibodi.

Hal ini termuat dalam poin e dan f surat edaran tersebut:

e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-Hac Indonesia.

f. selain ketentuan pada huruf d dan e mengenai perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada yaitu dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Ini kemudian ditegaskan juga oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Menurutnya, rapid test antigen untuk syarat perjalanan moda transportasi darat hanya berlaku untuk masuk ke Provinsi Bali, misalnya bagi mobil yang melalui penyeberangan lewat Ketapang-Gilimanuk di Bali.

"Di darat cuma imbauan, kecuali di Ketapang-Gilimanuk itu wajib. Jadi kalau di moda darat yang lain bukan (kewajiban), ini hanya imbauan. Jadi kita harapkan masyarakat yang sadar ya bawalah ini (hasil rapid test antigen)," ujar Budi dikutip dari detikFinance, Selasa (22/12/2020).

Namun begitu, beberapa daerah ada yang tetap mewajibkan pengunjung yang datang melengkapi diri dengan dokumen hasil rapid test antigen.(R04)

Sumber Berita: detik.com

Terkini