UPDATE 10 Januari 2021: Kasus Positif 9.640, Sembuh 7.513 Pasien, 182 Orang Meninggal Dunia

Ahad, 10 Januari 2021 | 17:25:03 WIB
Data perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia 10 Januari 2021./ Sumber Data: Satgas Penanganan Covid-19.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Jumlah kasus Covid-19 masih belum dapat dikendalikan hingga Ahad (10/1/2021), atau lebih dari 10 bulan sejak pandemi terjadi di Tanah Air. 

Dari data yang dibagikan Satgas Penanganan Covid-19 kepada wartawan, Ahad sore, terdapat 9.640 kasus baru dalam 24 jam terakhir. 

Dengan penambahan itu, maka akumulasi kasus positif Covid-19 menjadi 828.026 orang, terhitung sejak pengumuman pasien pertama pada 2 Maret 2020. 

Data tersebut juga bisa diakses publik melalui situs Covid19.go.id dengan pembaruan yang muncul setiap sore. 

Pasien sembuh dan meninggal Dari total kasus tersebut, pemerintah mencatat, total sebanyak 681.024 pasien telah dinyatakan sembuh sejak awal pandemi. 

Pasien sembuh bertambah 7.513 orang jika dibandingkan dengan data pada Sabtu (9/1/2021). 

Mereka dinyatakan sembuh berdasarkan pemeriksaan laboratorium dengan metode polymerase chain reaction (PCR). 

Selain itu, masih ada kabar duka dengan bertambahnya pasien Covid-19 yang meninggal dunia. 

Dalam 24 jam terakhir, terdapat 182 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia. 

Dengan begitu, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 24.129 orang. Adapun, berdasarkan data tersebut maka kini ada 122.873 kasus aktif Covid-19 di Indonesia. 

Kasus aktif adalah pasien Covid-19 yang masih terkonfirmasi positif dan menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri. 

Data yang sama juga menunjukkan adanya 70.381 orang berstatus sebagai suspek terkait virus SARS-CoV-2.

Data spesimen

Sebanyak 9.640 kasus baru Covid-19 diketahui berdasarkan pemeriksaan terhadap 46.025 spesimen dalam sehari.

Pada periode yang sama, ada 31.743 orang yang diambil sampelnya untuk pemeriksaan spesimen.

Sejauh ini pemerintah sudah memeriksa 7.883.009 spesimen terhadap 5.264.664 orang yang diambil sampelnya.

Dengan catatan, satu orang bisa menjalani pemeriksaan spesimen lebih dari satu kali.(R04)

Sumber Berita: kompas.com

Terkini