JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perlu menyusun aturan teknis terkait penunjukan penjabat kepala daerah pada 2022-2023.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa mengatakan, aturan teknis itu harus mengatur dengan jelas supaya penunjukan penjabat kepala daerah dilakukan atas parameter yang jelas.
"Indikatornya harus jelas, bagaimana dasar memilihnya, ada tim seleksi, misalnya, atau tim asesmen. Ini semua supaya penunjukan ini juga sesuai dengan prinsip demokratis," ungkap Khoirunnisa ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Sebagai informasi, akibat pilkada yang semestinya dihelat 2022-2023 diundur ke pilkada serentak 2024, sejumlah daerah akan mengalami kekosongan kepala daerah definitif lantaran habis masa jabatan.
Pada 2022 saja, ada 101 daerah yang akan mengalami kekosongan semacam itu.
Khoirunnisa menjelaskan, sudah jelas amanat Undang-undang Dasar 1945 bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis.
Hari ini, konsep demokratis itu diterjemahkan sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.
Sementara itu, para penjabat kepala daerah akan ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
Tanpa parameter yang jelas dan transparan, Perludem menganggap wajar bila publik berasumsi penunjukan penjabat ini diwarnai kepentingan politik para penguasa di level pemerintah pusat.
Aturan teknis Kemendagri ini juga diharapkan memperhatikan kekhususan masing-masing wilayah yang akan mengalami kekosongan kepala daerah definitif.
"Misalnya dalam hal kekhususan Papua, kan yang dicalonkan (selama ini harus) putra daerah. Itu juga harus diatur di aturan teknisnya," kata Khoirunnisa.
"Karena penjabat ini bukan hanya banyak, tetapi juga masa jabatannya panjang, bukan 1-2 bulan tetapi bisa sampai 3 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, seruan agar seleksi calon pejabat gubernur, wali kota dan bupati di daerah yang akan habis masa jabatan kepala daerahnya pada tahun 2022 ini muncul dari Presiden Joko Widodo.
Jokowi memberikan beberapa kriteria calon Penjabat gubernur, wali kota dan bupati yang akan menjalankan tugas menggantikan pejabat yang habis masa jabatannya.
Dikatakan Jokowi, ada 101 daerah yang akan berakhir masa jabatan gubernur, wali kota dan bupati pada tahun 2022 ini.
Ada 101 daerah disiapkan karena 7 ada gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota yang harus diisi.
''Terkait itu, saya meminta supaya untuk melakukan seleksi figur-figur pejabat daerah ini dengan betul-betul dan dilakukan dengan baik,'' ungkap Jokowi.
Jokowi berharap seleksi ini akan mampu mendapatkan pejabat daerah yang kapabel, memiliki leadership yang kuat dan mampu menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak mudah.
Agar nantinya penyiapan pemilu dan Pilkada serentak tahun 2022 ini bisa berjalan dengan baik.(R02/kompas)