JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden Jokowi mengumumkan rencana pemerintah membayarkan gaji ke-13 dan Tunjangan hari raya bagi para PNS, TNI Polri tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat mengumumkan kebijakan pemerintah tentang Mudik dan Pemberian THR juga gaji ke-13 tahun 2022.
Pada 13 April 2022, Jokowi mengungkapkan dia telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara.
Jokowi menyatakan gaji ke-13 itu akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, Polri yang memiliki tunjangan kinerja.
Kebijakan ini, disebutkan Jokowi, adalah merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya Kamis (14/4).
Selain mencairkan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memastikan pemerintah akan mencairkan THR PNS pada lebaran tahun ini.
Sama dengan gaji ke-13 PNS, THR juga akan dicairkan lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Sebagaimana dilansir dari cnnindonesia, diketahui, sebelumnya, pemerintah menghilangkan tunjangan kinerja dalam komponen gaji ke-13 pada 2021.
Saat itu, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, termasuk juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Komponen ini berlaku untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-PNS.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam Pasal 6 Ayat 2 dijelaskan bahwa gaji pokok yang diberikan adalah yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan. Begitu juga dengan tunjangan keluarga.
Sementara, tunjangan pangan yang diberikan adalah tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan.
Lalu, tunjangan jabatan yang diberikan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan tersebut adalah tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan panitera, tunjangan jurusita dan jurusita pengganti, tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan II.
Kemudian, tunjangan petugas pemasyarakatan, dan tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bagi aparatur negara atau PNS yang memiliki tunjangan jabatan lebih dari satu, maka tunjangan yang diperhitungkan dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 adalah tunjangan jabatan yang nilainya paling besar.(R04)