BPK Soroti 2,9 Juta Ha Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Izin Berada dalam Kawasan Hutan

Rabu, 25 Mei 2022 | 06:48:06 WIB
ILustrasi kebun sawit./ Sumber Foto: antara/ kontan.co.id

JAKARTA (RIAUSKY.COM)-  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan  Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR hari ini.

Ketua BPK RI Isma Yatun mengatakan, salah satu yang dilakukan pemeriksaan adalah terkait pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan tanpa izin pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kebijakan Ppngendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan tanpa izin pada Kementerian LHK disebut  tidak sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam semua hal yang material.

“Permasalahan yang ditemukan di antaranya terdapat kurang lebih 2,9 juta hektar perkebunan kelapa sawit dan kurang lebih 841,79 ribu (841.790) hektare kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan serta belum teridentifikasi subjek hukumnya,” ucap Isma saat Penyampaian IHPS II tahun 2021 pada rapat paripurna DPR, Selasa (24/5).

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan pada Menteri LHK antara lain agar mengidentifikasi subjek hukum perkebunan sawit, pertambangan dan aktivitas lain di dalam kawasan hutan tetapi tanpa izin bidang kehutanan dan memproses penyelesaiannya. Serta bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

"Dan penyelesaiannya serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum," lanjut Isma.

Dilansir dari kumparan.com, BPK menyebutkan, adapun dalam IHPS II 2021 pemeriksaan dengan tujuan tertentu ada sebanyak 117 pemeriksaan. 

Terdiri atas 57 objek pemeriksaan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, 23 objek pemeriksaan pada BUMN dan badan lainnya.

"Kami percaya bahwa kita semua memiliki pandangan yang sama yakni setiap uang negara harus dikelola sebaik-baiknya secara transparan dan digunakan secara bertanggung jawab pada gilirannya dapat mewujudkan tujuan negara," tandas Isma.(R04)

Sumber Berita: kontan.co.id/ kumparan.com

Terkini