Kemenkeu: Daerah Wajib Sisihkan 2 Persen Dana Transfer Umum untuk Masalah Ini...

Ahad, 25 September 2022 | 07:26:11 WIB
uang

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah daerah (Pemda) wajib menyisihkan alokasi sebesar dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

Alokasi memberikan dukungan pada penanganan dampak inflasi di daerah masing-masing, menyusul penyesuaian harga BBM.

Dukungan pemerintah daerah ini untuk tetap menjaga daya beli di masyarakat. Sehingga perekonomian nasional tetap bertumbuh.

"Penanganan dampak inflasi oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan penganggaran belanja perlindungan sosial. Yakni dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti dalam pernyataan persnya, Kamis (8/9/2022).

Menurut Astera, pemerintah memberikan bantalan dilakukan daerah, melalui earmarking Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil). Pemda diberikan kewenangan untuk membuat program, sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan langsung masyarakat.

"Kebijakan ini menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya yang sejalan dengan arahan Presiden Jokowi. Bahwa uang negara harus diprioritaskan melindungi masyarakat kurang mampu, dan pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi  harus tepat sasaran," ujar Astera.

Untuk itu Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2022. Dengan adanya PMK ini, Pemda harus mengalokasikan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022.

Alokasi sebesar dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU). Di luar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

Belanja wajib perlindungan sosial ini antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan. Selain itu untuk penciptaan lapangan kerja, dan atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

"Besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022. Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD 2022," ujar Astera.

Dengan sinergi pusat dan daerah tersebut, diharapkan masyarakat terdampak akibat inflasi dapat terbantu. Para kepala daerah juga diminta untuk melakukan pemantauan efektivitas pelaksanaan bantuan sosial tersebut.(R02)

Sumber Berita: rri.co.id

Terkini