Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan  Sekda  Zulkarnain  Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain sebagai  tersangka dalam dugaan tindak pidana suap dalam jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.

Pengumuman tersebut disampaikan KPK dalam press conference yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih pada Rabu (1/7/2026) menjelang sore ini.

Dalam penjelasannya, Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein yang didampingi Juru Bucara Budi Prasetyo mengungkapkan, perkera yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi suap dalam jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kuansing yang berlangsung pada April 2025 lalu.

''Pada April 2025, Pemkab Kuansign membuka lelang jabatan posisi Sekda. Ada dua calon yang mengikuti, yakni MHD selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai PLT Sekda. karena posisinya kosong saat itu. Dan Kedua, adalah ZKN yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang jabatan defenitifnya sebagai Kadis PUPR,'' ungkap Taufik.

SA (Suhardiman Amby), sebagai Bupati Kuansing meminta syarat atau semacam permintaan kepada calon yang ingin menduduki posisi tersebut satu unit Toyota Land Cruiser 300 JRS.

''Dalam perjalanan lelangnya, kemudian ternyata hanya ZKN yang menyanggupi permintaan dari saudara SA. Kemudian dalam prosesnya, ZKN terpilih menjadi Sekda Kabupaten Kuansing periode 2026,'' ungkap Taufik.

Dalam prosesnya, lanjut Taufik, ZKN kemudian membeli 1 unit Toyota Land Cruiser JRS300 seharga Rp2,5 miliar di sebuah showroom di Jabodetabek.

''Pembelian dilakukan secara kredit, atau mencicil dengan nilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor selama 5 tahun, jadi periodenya memang sengaja mengikuti periode jabatan dari Bupati,'' papar dia lebih jauh.

Karena profil keuangan dari ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa  mengajukan kredit, lanjut dia,  maka ZKN menggunakan identitas orang lain, yakni ARD yang juga menjadi pihak yang diamankan, selaku direktur Utama PT MIC.

Taufik juga menjelaskan, praktik ini diduga bukan merupakan hal pertama yang pernah dilakukan Suhardiman Amby dan Zulkarnain.

Sebelumnya, Zulkarnain juga pernah membelikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar kepada Suhariman Amby saat hendak menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2022.

Saat itu, Suhardiman Amby masih menjabat sebagai Plt. Bupati Kuantan Singingi.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung memasangkan rompi orange kepada SA dan ZKN. Selain itu, KPK juga menahan salah sorang pihak swasta berinisial ARD yang merupakan pihak swasta.

Ketiganya langsung dilakukan penahanan oleh KPK. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional