PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan kembali bebas denda pajak untuk kenderaan bermotor. Kebijakan ini tentu saja disambut baik oleh masyarakat di Riau dalam rangka untuk meringankan warga dalam membayar pajak kenderaan.
Di Kabupaten Rokan Hulu tepatnya di Ibukota Pasir Pengaraian.Kepala Samsat UPT Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu-Riau, Khairul SE kepada Riausky.com, Selasa (10/10) saat melakukan razia bersama Satlantas Polres Rokan Hulu dan sosialisasi program bebas denda pajak kenderaan di Tepi Sungai Batang Lubuh Kota Pasir Pengaraian menjelaskan, bahwa saat ini Pemprov Riau melalui Bapenda Riau-Samsat Se Riau memberikan penjelasan kepada warga, bahwa pada tahun 2023 ini Pemprov Riau kembali memberikan kemudahan kepada pemilik kenderaan bermotor dengan tidak diberlakukannya denda pajak kenderaan..artinya, masyarakat cukup membayar besaran pajak kenderaan yang tertera dalam STNK.
" Samsat UPT Pasir Pengaraian-Satlantas Polres Rokan Hulu langsung menyiapkan loket pembayaran pajak kenderaan di lokasi. Masyarakat akan mudah membayar pajak." Papar Khairul SE.
Khairul SE yang juga didampingi Kanit Regident Satlantas Polres Rokan Hulu IPDA Joni juga mengingatkan kepada pemilik kenderaan bermotor, untuk tidak takut melintas dijalan raya, saat petugas Samsat melakukan sosialisasi pajak kenderaan. Karena, petugas Samsat UPT Pasir Pengaraian hanya melakukan sosialisasi program dari Pemprov Riau terkait gratis denda pajak kenderaan dan beberapa program kemudahaan lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemprov Riau seperti, gratis denda pajak kenderaan, gratis biaya balik nama dan pembayaran pajak kenderaan hanya tiga tahun meskipun sudah terhutang pajak kenderaannya mencapai 10 tahun.
Kepada masyarakat di Rokan Hulu, lanjut Khairul SE yang juga pernah menjabat sebagai Kabid Keuangan Dinas PUPR Rokan Hulu ini, juga menghimbau kepada masyarakat di Rokan Hulu untuk datang ke Kantor UPT Samsat Pasir Pengaraian di Komplek Pemda Rokan Hulu, untuk berintegrasi langsung dengan petugas pajak kenderaan. Sehingga, kesulitan warga dalam membayar pajak kenderaan bisa diatasi dengan baik dan benar.(R.19)