PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Salah satu lokasi galian c di Desa Bangun Jaya berada di dekat lokasi PT MAN. Sehari-hari Pengusaha Galian C melakukan penambangan sirtu di Sungai Batang Kumu yang berlokasi di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Rokan Hulu.
Dugaan kuat tidak adanya izin penambangan galian c yang sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir ini disinyalir milik salah seorang warga Desa Bangun Jaya KS (55).
Tidak adanya izin usaha galian C yang beroperasi setiap harinya ini di sampaikan oleh Kepala Desa Bangun Jaya Yusrianto kepada media Sabtu (21/09).
" Mereka tidak ada mengurus secarik kertas izin usaha atau rekomendasi dari Desa Bangun Jaya." Terang Yusrianto.
Dijelaskan Kepala Desa yang berambut plontos ini, bahwa usaha galian C yang dilakukan oleh KS tersebut dengan luas mencapai 3 ha yang berada di posisi pada aliran DAS Batang Kumu.
Tentu saja dengan pembukaan galian C di tepi daerah aliran sungai itu akan berakibat kepada terjadinya abrasi bibir sungai.
Kepada aparat penegak hukum di Polres Rokan Hulu, Yusrianto menghimbau untuk dapat melakukan penutupan lokasi galian C milik KS tersebut.
Sementara itu saat dihubungi melalui telepon selulernya, KS menyampaikan bahwa sama sekali dia tidak memiliki usaha galian C tersebut.
" Saya tidak ada buka usaha galian C di Desa Bangun Jaya. Bagaimana pula saya mau mengurus izinnya.." Terang KS .
Hingga saat ini, usaha galian C di sepanjang sungai Batang Kumu terus saja berlangsung dan terus menggerus kondisi bibir sungai. (R.19)