Pemko Pekanbaru MoU dengan Kejati Riau Terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Rabu, 03 Desember 2025 | 05:28:33 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, Selasa (2/12/2025).

MoU ini juga dilakukan antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. MoU juga digelar sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, mengatakan bahwa ini menjadi tonggak penting bagi kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana.

Hal itu karena perkembangan hukum adalah konsekuensi logis dari dinamika masyarakat. Menurutnya, hukum harus selalu menyesuaikan kebutuhan dan tantangan zaman agar memiliki relevansi yang kuat dalam praktik penegakan hukum.

"Dinamika hukum di tengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. Hukum selalu berkembang mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman," katanya di Aula lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Kota Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang ditemui terpisah terkait MoU tersebut mengaku sangat menyambut baik adanya MoU tersebut. 

''Ini merupakan langkah maju dalam upaya penegakan hukum. Dan kita sangat menyambut hal tersebut dengan baik,'' ungkap Agung sekepas memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda Pekanbaru dalam rangka menyambut Akhir Tahun 2025 di Lantai III Gedung MPP Pekanbaru.

Dia juga menjelaskan, nantinya, pelaksanaan dari MoU ini akan dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.(R06)

Terkini