TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Dua orang diduga pengedar sabu - sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kuansing di Desa Titian Modang Kopah, KUantan Singingi.
Dalam penangkapan tersebut, apart penegak hukum mengamankan barang bukti sabu-sabu Seberat 4,68 gram.
Kapolres Kuansing AKBP. Hidayat Perdana melalui Kasatres Narkoba AKP. Hasan Basri, mengatakan, pada hari Senin Tanggal 28 September 2026 sekira pukul 19.00 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang di pimpin Kasat Res Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Titian Modang Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi,
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat memerintahkan Kanit II Sat Resnarkoba Polres Kuansing IPDA Sapitri untuk melakukan penyelidikan ke lapangan guna memastikan informasi tersebut.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan Petugas mencurigai gerak gerik diduga pelaku, dan menemukan sebuah Pondok Kebun yang diduga menjadi tempat transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Titian Modang kecamatan Kuantan Tengah.
Lalu,sekira pada Pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan terhadap pondok kebun tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang. masing-masing berinisial LN (20) dan HMD (26) yang sedang duduk di Pondok Kebun tersebut.
Tidak hanya sampai di situ, petugas lansung melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dalam proses itu, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan diduga Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) buah pipet kaca pyrex berisikan Narkotika jenis Sabu di atas lantai pondok kebun tersebut.
Adapun keduanya diduga berperan sebagai pengedar dan kurir sabu - Sabu yang di dapat dari salah seorang yang mana dalam penyelidikan Satresnakoba Polres Kuansing terhadap kedua tersangka.
Pada pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut, satreskrim berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 4,68 gram.
Saat ini, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kuantan Singingi guna pengusutan lebih lanjut.
Namun tidak hanya sampai disitu, satreskrim polres kuansing melakukan tes Urine kepada kedua diduga tersangka Inisial LN dan HMD Positif (+) Amphetamine. Tutup Hasan Basri.
Keduanya, saat ini dijelar dengan Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.(R12)
Listrik Indonesia

