SIAK (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kabupaten Siak memastikan layanan kesehatan bagi tenaga honorer/non ASN di Kabupaten Siak tetap dapat diakses, meskipun terdapat penyesuaian terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan mulai Januari 2026 ini.
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi tenaga honorer/non ASN seiring Surat Keputusan (SK) Tahun 2026 yang belum diterbitkan.
Dalam keterangan resmi dijelaskan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi seluruh honorer/non ASN yang SK-nya belum terbit per Januari 2026 akan dinonaktifkan atau tidak diperpanjang sementara oleh BPJS Kesehatan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi tenaga honorer/non ASN tetap diberikan.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan skema layanan kesehatan bagi honorer atau non ASN agar akses kesehatan masyarakat tetap terjamin.
“Bagi honorer/non ASN yang membutuhkan pelayanan kesehatan, pelayanan tetap diberikan secara gratis sementara melalui Program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Siak,” ujar Afni, Senin (12/1/2026).
Untuk keperluan pendaftaran layanan melalui UHC Kabupaten Siak, peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga Kabupaten Siak, serta melakukan pendaftaran melalui Puskesmas.
Pemerintah Kabupaten Siak mengimbau seluruh tenaga honorer/non ASN agar memahami mekanisme ini dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, sehingga pelayanan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan selama masa penyesuaian berlangsung.(R08)