KUANSING (RIAUSKY.COM) - Satuan Reserse Narkotika Polres Kuansing berhasil mengamankan Tiga Orang pelaku pengedar dan kurir narkoba Jenis Daun Ganja di dua tempat, dengan Bruto. 22.535 Gram
Hal ini disampaikan kapolres kuansing AKBP. Hidayat Perdana SH. Sik. MH saat konfrensi Pers di Lobi Mapolres Kuansing dan didampingi ka satresnarkoba dan Kasihumas polres kuansing, Kamis, (05/02/2026) sekitar pukul 08:00 wib.
Adapun Tim Satresnarkoba polres kuansing berhasil pengungkapan pemasok daun ganja kering diwilayah hukumnya, penangkapan dilakukan di Dua Tempat yakni penangkapan di kabupaten Kuantan Singingi dan Pekanbaru.
Menurut kapolres kuansing, AKBP. Hidayat Perdana, SH. SIK. MH penangkapan tersangka pertama dilakukan pada tanggal, (1/2/2026) Ahad, di lubuk jambi, kelurahan pasar lubuk jambi, kecamatan Kuantan Mudik kabupaten Kuantan Singingi.
Kemudian berdasarkan pengembangan dari tersangka pertama, merujuk ke pekanbaru, tepatnya di kelurahan tobek godang, Dijalan damai kecamatan Bina widya pekanbaru. Berselang beberapa jam Pada hari yang sama sekira pukul, 13 : 30 WIB, tim berhasil mengamankan Tersangka dengan barang bukti yang disimpan di loteng rumahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 22 ( Dua Puluh Dua) Paket diduga Narkotika jeni daun ganja kering dengan berat 21.515.43 Gram.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan satreskoba diantaranya, 22 paket diduga narkotika berjenis daun ganja kering, kemudian 1 paket diduga daun ganja kering dengan Bruto, 1.019.22 gram. 1 ( satu) paket berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan Bruto, 5.8 gram. Dan satu buah kantong plastik warna hitam diduga berisikan daun ganja, 1 buah timbangan elektronik warna putih, satu buah lakban, satu buah tas berwarna hijau dan satu unit mobil jenis Brio satya dengan nopol, BM 1439 TA, dan satu unit handphon merk iphone 8 warna hitam serta satu unit handphon merk redmi 9 pro warna hitam, satu unit handphon redmi warna hitam.
Dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan menggunakan modus operandi, memiliki, menyimpan, membawa dan mengangkut Narkotika dengan jenis Daun Ganja Kering.
Kendati hal ini, ketiga tersangka di sangkakan pasal, pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 610 ayat (2) hurup a jo pasal 612 UU RI nomor 1 th 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman 20 tahun penjara.
kemudian jika dikonfeksikan dengan rupiah sebanyak 110.000.000 ( seratus sepuluh juta rupiah) hingga dapat merugikan negara
Kemudian dari tiga tersangka berdasarkan hasil tes Urine, dinyatakan Positif + Metamfetamin dan Tetrahydrocannabinol (THC). Tutup kapolres.