PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kemitraan plasma di Provinsi Riau mengalami penurunan pada periode 6–12 Mei 2026. Penurunan ini diputuskan dalam rapat penetapan harga yang digelar Dinas Perkebunan Riau pada 5 Mei 2026.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, menyampaikan bahwa penetapan harga minggu ke-15 tahun 2026 tersebut tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Penetapan harga TBS kelapa sawit minggu ke-15 tahun 2026 (periode 6–12 Mei 2026) telah menggunakan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, penetapan harga dilakukan berdasarkan rentang umur tanaman 3 hingga 30 tahun dengan mengacu pada tabel rendemen hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati tim.
Dari hasil rapat, penurunan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp31,30 per kilogram atau turun sekitar 0,80 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan turun menjadi Rp3.874,93/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu ke depan, dengan harga cangkang sebesar Rp17,90/Kg,” jelasnya.
Menurutnya, penurunan harga TBS plasma kali ini dipicu oleh melemahnya harga minyak sawit mentah (CPO) dan kernel secara bersamaan.
“Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 92,08 persen, harga penjualan CPO minggu ini turun sebesar Rp72,70 dan kernel minggu ini turun sebesar Rp350,37 dari minggu lalu,” ungkapnya.
Dalam proses penetapan harga, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan. Untuk itu, penetapan harga mengacu pada rata-rata tim maupun harga KPBN sesuai ketentuan.
“Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16 maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN,” paparnya.
Ia menambahkan, harga rata-rata CPO KPBN periode ini sebesar Rp15.339,50 per kilogram dan kernel Rp15.652,00 per kilogram.
Meski terjadi penurunan, Dinas Perkebunan Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola penetapan harga agar tetap sesuai regulasi dan berkeadilan bagi petani dan perusahaan.
“Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan tim penetapan harga selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra,” tegasnya.
Ia menambahkan, dukungan seluruh pemangku kepentingan diharapkan tetap menjaga kesejahteraan petani.
“Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Adapun harga TBS tertinggi untuk umur 9 tahun ditetapkan sebesar Rp3.874,93/Kg, sementara kelompok umur lainnya berada pada kisaran Rp2.997,92 hingga Rp3.855,36 per kilogram, tergantung usia tanaman.
Berikut rinciannya:
Umur 3 Th (Rp 2,997.92 );
Umur 4 Th (Rp 3,388.19 );
Umur 5 Th (Rp 3,587.71 );
Umur 6 Th (Rp 3,742.35 );
Umur 7 Th (Rp 3,824.13 );
Umur 8 Th (Rp 3,869.15 );
Umur 9 Th (Rp 3,874.93 );
Umur 10-20 Th (Rp 3,855.36 );
Umur 21 Th (Rp 3,796.43 );
Umur 22 Th (Rp 3,740.35 );
Umur 23 Th (Rp 3,680.01 );
Umur 24 Th (Rp 3,614.09 );
Umur 25 Th (Rp 3,539.72 );
Umur 26 Th (Rp 3,494.84 );
Umur 27 Th (Rp 3,449.99 );
Umur 28 Th (Rp 3,406.57 );
Umur 29 Th (Rp 3,389.73 );
Umur 30 Th (Rp 3,375.70 ).