Tak Lolos Verifikasi, Paslon Independen Bisa Memperbaiki Data Dukungan, Ini Syaratnya...

Tak Lolos Verifikasi, Paslon Independen Bisa Memperbaiki Data Dukungan, Ini Syaratnya...
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-  Saat ini tiga pasangan calon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru melalui jalur independen pada Pemilihan Walikota (Pilwako) 2017 sudah memasuki tahapan verifikasi.    

 
"Setelah penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon (Paslon) perseorangan ditutup, maka dilanjutkan proses verifikasi administrasi mulai tanggal 6-20 Agustus 2016," kata Komisioner Bidang Sosialisasi KPU Kota Pekanbaru Yelli Nofiza di Pekanbaru, Ahad, 14 Agustus 2016.
 
Yelli Nofiza menjelaskan saat proses penyampaian berkas Paslon perseorangan KPU Pekanbaru telah menerima tiga nama yang melengkapi persyaratan untuk maju pada Pilwako 2017.
 
"Untuk diketahui, hingga penutupan pendaftaran calon perseorangan, ada tiga balon walikota yang mendaftar, yaitu Alisyahbana dan Kender, Herman Nazar dan Devi Warman serta Syahril dan Said Zohrin," katanya menerangkan.
 
Kemudian sambung dia sesuai jadwal KPU pada tanggal 21 Agustus 2016 mendatang dukungan yang lolos verifikasi awal akan diserahkan kepada PPS, untuk dilakukan verifikasi faktual pada 24 Agustus 2016 sampai dengan 6 September 2016.
 
Pada tahapan ini semua dukungan fotocopy masyarakat yang sudah dikumpulkan Paslon akan dibuktikan keabsahannya. "Sesuai undang-undang keabsahan dukungan fotocopy yang disampaikan Paslon akan diverfikasi sesuai alamat," katanya mencontohkan salah satu tata cara proses dilapangan.
 
Sementara itu, untuk rekapitulasi tingkat kecamatan akan berlangsung pada 7 September 2016 dan rekapitulasi di tingkat kota Pekanbaru pada 10-12 September 2016.
 
Jika dari hasil verifikasi ada kekurangan syarat minimal dukungan, maka Paslon perseorangan diberi kesempatan memperbaiki data pada tanggal 1-3 Oktober 2016.
 
"Tetapi dengan catatan kekurangan tersebut dipenuhi dua kali lipat dari jumlah," tegasnya.
 
Setelah rangkaian proses tersebut, baru dilanjutkan pada penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Walikota baik jalur perseorangan atau Partai Politik (Parpol) pada 24 Oktober 2016.  
 
"Selanjutnya pengundian nomor urut pada tanggal 25 Oktober 2016," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index