Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang

Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Dok. BawasluRiau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) – Rekrutmen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PK/D) diperpanjang sampai tanggal 26 Januari 2023.

“Dari 1.862 kelurahan/desa, sebanyak 626 diantaranya harus dilakukan perpanjangan pendaftaran karena belum memenuhi ketentuan,” kata anggota Bawaslu Provinsi Riau Hasan, Senin (23/01/2023).

Ia mengatakan, ketentuan perpanjangan masa pendaftaran PK/D diatur dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, lanjut Hasan, ada dua kondisi yang mengharuskan  masa pendaftaran PK/D diperpanjang. Pertama, apabila jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan atau jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan dan/atau jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan. Kedua, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan.

“Perpanjangan masa pendaftaran PK/D ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 24 sampai 26 Januari 2023,” ujar Hasan.

Hasan berharap, kepada masyarakat Riau khususnya perempuan yang ingin bergabung menjadi pengawas Pemilu di tingkat desa/kelurahan, agar segera datang Kantor Panwaslu Kecamatan untuk meminta informasi terkait kelurahan/desa mana saja yang diperpanjang dan menanyakan apa aja persyaratannya.

Berdasarkan laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, terdapat sebanyak 626 kelurahan/desa yang akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PK/D sampai 26 Januari 2023, berikut rinciannya:

1.    Kabupaten Kuantan Singingi, 78 dari 229 kelurahan/desa diperpanjang.

2.    Kabupaten Kepulauan Meranti, 30 dari 101 kelurahan/desa diperpanjang.

3.    Kabupaten Siak, 41 dari 131 kelurahan/desa diperpanjang.

4.    Kabupaten Bengkalis, 55 dari 155 kelurahan/desa diperpanjang.

5.    Kabupaten Indragiri Hulu, 78 dari 194 kelurahan/desa diperpanjang.

6.    Kota Pekanbaru, 3 dari 83 kelurahan/desa diperpanjang.

7.    8. Kabupaten Kampar, 85 dari 250 kelurahan/desa diperpanjang.

8.    Kabupaten Indragiri Hilir 143 dari 236 kelurahan/desa diperpanjang.

9.    Kota Dumai, 12 dari 36 kelurahan/desa diperpanjang.

10. Kabupaten Pelalawan, 45 dari 118 kelurahan/desa diperpanjang.

11.  Kabupaten Rokan Hilir, 55 dari 184 kelurahan/desa diperpanjang.

12.  Kabupaten Rokan Hulu, 145 kelurahan/desa sudah terpenuhi (tidak diperpanjang). (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index