Pemekaran Kelurahan di Pelalawan Tunggu Juknis Permendagri, Pemkab Minta Warga Bersabar

Pemekaran Kelurahan di Pelalawan Tunggu Juknis Permendagri, Pemkab Minta Warga Bersabar
Novri Wahyudi
PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Pemekaran Desa dan kelurahan yang diwacanakan sebelumnya masih terbentur dengan belum jelasnya Petunjuk Teknis (Juknis).
 
Juknis tersebut terkait dengan Peraturan Kemendagri No 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Sehingga dengan demikian masyarakat masih diminta untuk bersabar.
 
Demikian informasi ini disampaikan Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Pelalawan Novri Wahyudi, Selasa (16/8/2016) di ruang kerjanya.
 
Ia mengatakan diantara Kelurahan yang masuk diwacanakan pemekaran adalah Kelurahaan Langgam, Kelurahan Pangkalan Kuras, Kelurahan Kerumutan, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.
 
"Untuk Kelurahan Langgam, dimekarkan menjadi satu kelurahan dan satu desa, Kelurahan Kerumutan dimekarkan satu kelurahan dan satu desa (dua kelurahan ini telah selesai dilakukan verifikasi). Kelurahan Pangkalan Kuras dimekarkan menjadi satu kelurahan dan dua kedesaan (tengah dilakukan verifikasi)," ujarnya.
 
Sementara untuk Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota dan Pangkalan Kerinci Timur sejauh ini belum terlihat mengusulkan.
 
"Kita belum bisa melakukan verifikasi sepanjang belum adanya usulan dari pihak kelurahan dan kecamatan,"tuturnya lagi.
 
Terkait adanya dukungan dari pihak DPRD terkait pemekaran, Mantan Camat Pangkalan Kerinci ini sangat mengapresiasi bentuk dukungan tersebut.
 
"Ya, kita apresiasi dukungan tersebut. Bahkan kita juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kemendagri. Namun sejauh ini juknis dari peraturan tersebut sampai hari belum keluar," tutupnya. (R11)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index