PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kota Pekanbaru, akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu, 31 Desember 2016.
Tim Pansus PSPD Kota Pekanbaru, yang terdiri dari 19 orang Anggota yang diketuai oleh H Herwan Nasri ST dengan penanggungjawab Pansus Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril SH, sebelumnya telah membahas dan menganalisa Ranperda tersebut.
Dari hasil tersebut, pansus telah melakukan kajian dasar hukum tentang organisasi perangkat daerah, melakukan konsep dan teori organisasi manajemen pemerintah serta kebutuhan Pemko Pekanbaru dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Hasil pembahasan terhadap Ranperda tersebut, ada 5 Dinas yang akan mengalami perubahan,” kata Juru Bicara Pansus PSPD, Maspendri, yang disampaikannya dalam ruang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.
Dari susunan finalnya, Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Tipe A, Inspektorat Tipe A, Satpol PP Pekanbaru Tipe A, 3 Badan Tipe A, 3 Badan Tipe B, 8 Dinas Tipe A, 13 Dinas Tipe B dan 1 Dinas Tipe C. Sementara untuk Kecamatan, 7 Kecamatan Tipe A dan 5 Kecamatan Tipe B.
“Dari keseluruhan, ada 5 Dinas mengalami perubahan,” terangnya.
5 Dinas tersebut yakni, Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Paripurna Ranperda PSPD dihadiri oleh Anggota DPRD dan Satker Pemko Pekanbaru. Paripurna, dipimpin oleh Wakil Ketua Sondia Warman SH MH didampingi Pimpinan DPRD, Sahril SH dan Sigit Yuwono ST. Sementara dari Pemko Pekanbaru, turut hadir Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.
Wako Pekanbaru, dalam sambutannya mengatakan pemindahan urusan pemerintahan kepada perangkat daerah, sebagai upaya efisiensi anggaran atau keuangan Pemko Pekanbaru. Sehingga terbentuk Susunan Perangkat Daerah yang lebih rasional dengan menurunkan Tipelogi 8 Dinas dan 4 Kecamatan dari Tipe A ke Tipe B.
“Artinya terdapat 107 Jabatan Struktural yang berkurang atau sebesar 8,78 persen yang sebelumnya berdasarkan PP No 41 Tahun 2007 jabatan struktural dilingkungan Pemko Pekanbaru berjumlah 1218 dan berdasarkan PP No 18 Tahun 2016 menjadi 1111 atau berkurang 107,” pungkasnya. (R04)
Listrik Indonesia

