SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Kepulauan Meranti mengikuti sosialisasi UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Kegiatan yang ditaja oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis bekerja sama dengan Pemda Meranti ini, dipusatkan di Aula Afifa Sport Jalan Banglas, Selatpanjang, Rabu, 5 Oktober 2016.
Hadir sekaligus membuka acara Sosialisasi Amnesty Pajak Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs H Said Hasyim, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis Bambang Sutikno SE. AK, Ketua DPRD H. Fauzi Hasan, Sekdakab. Meranti H. Iqaruddin, Kepala DPPKAD Meranti Bambang Surianto, Kapolres, Danramil, Kajari, perwakilan instansi vertikal, Kepala Dinas/Badan/Bagian dilngkungan Pemkab. Meranti, Para Camat, Pihak Perusahaan dan Para Lurah/ Kades se Kabupaten Meranti.
Seperti dijelaskan oleh Kepala Kantor Pajak Pratama Bengkalis Tax Amnesty merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk menyelamatkan kondisi keuangan Indonesia yang sedang krisis, dengan adanya Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) Pemerintah berharap semua wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pendapatan dan Harta Kekayaan nya ke kantor pajak, bagi wajib pajak yang terhutang dibawah tahun 2015 akan dilakukan penghapusan, dan hanya dikenakan uang tebusan 2 persen untuk periode I, 2 persen untuk Periode kedua, dan periode 3 sebesar 5 persen.
Dengan terhimpunya dana dari para wajib pajak yang berpenghasilan minimal 4.5 Juta rupiah, negara dapat menghimpun dana untuk memperkuat keuangan negara, meningkatkan investasi yang berujung pada percepatan pembangunan Indonesia.
Selain itu dengan adanya Tax Amnesty Kementerian Keuangan dapat memperbaiki managemen keuanganya dan nantinya Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses data keuangan semua wajib pajak karena telah masuk dalam sistem data base meski begitu pihak Direktorat Jenderal Pajak menjamin kerahasiaan dokumen para wajib pajak.
Menyikapi masalah itu, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim menjelaskan, Pajak yang dikenakan kepada warga negara sudah diatur dalam undang-undang untuk itu sebagai warga negara yang baik wajib mematuhi aturan tersebut. Dengan adanya kebijakan Tax Amnesty Wakil Bupati menyerukan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
"Saya menyambut baik adannya Tax Amnesty, diharapkan dengan kebijakan itu masyarakat mau melaporkan SPT dan harta kekayaannya dengan hanya membayar tebusan sebesar 2 persen," ajak Wakil Bupati.
Tax Amnesti cukup singkat yakni hingga 31 Maret 2017 mendatang, setelah itu bagi wajib pajak yang melakukan penunggakan akan dikenakan denda cukup berat yakni 48 persen, sementara jika dilakukan selama masa Amnesty yang sudah masuk periode kedua hanya dikenakan 3 persen dari 50 persen total kekayaan perorangan, dan untuk perusahaan 3 persen dikali 75 persen.
Bagi Pemerintah Pusat, kebijakan Tax Amnesty akan mengisi kas negara otomatis memperbaiki kondisi krisis keuangan yang dapat dipergunakan untuk menjalankan berbagai program pembangunan Nasional. Sementara dampak bagi Pemerintah Daerah, seperti dijelaskan Wakil Bupati bisa menyelamatkan daerah dari pemotongan APBD seperti yang terjadi saat ini.
"Jadi sangat besar maknanya bagi pemda jika Tax Amnesty berjalan dengan baik, untuk itu saya himbau pejabat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa melakukan apa yang harus dilakukan untuk mendukung suksesnya Tax Amnesty," imbaunya.
Bagi masyarakat yang sudah melaporkan SPT tahunan namun belum sempurna melaporkan pendapatan dan harta kekayaan mulai dari kebun, rumah sewa, ruko, Wabup mengajak segera dilaporkan agar dapat menebus pajak lewat Tax Amnesty. "Sekali lagi saya mengajak kepada masyarakat ang belum sempurna melaporkan harta kekayaannya manfaatkanlah kesempatan ini disamping patuh terhadap kewajiban juga dapat menghindari wajib pajak dari masalah hukum dikemudian hari," paparnya.
Sekedar informasi dalam sosialisasi Tax Amnesty yang digelar oleh KPP Pratama Bengkalis, para peserta tampak antusias menggali berbagai informasi dari nara sumber. Sempat terjadi pro dan kontra dari para wajib pajak yang hampir seluruhnya berprofesi sebagai PNS.
Seperti yang dipertanyakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Meranti H. Fauzi Hasan yang menuding peraturan Tax Amnesty belum sepenuhnya clear, ia menilai Pemerintah Pusat, khususnya Direktorat Jenderal Pajak terlalu terburu-buru mengeluarkan kebijakan itu, memang diakuinya alasan Pemerintah Pusat masuk akal yakni menyelamatkan kas negara dari krisis keuangan, namun aturan itu belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat berpendapatan kecil namun dipaksa membayar pajak oleh UU.
"UU Tax Amnesty ini saya nilai belum jelas, terlalu terburu-buru, dan belum melalui uji publik," ujar Fauzi Hasan.
Meski begitu, ia mengapresiasi upaya Pemerintah Pusat dalam rangka penyelamatan kas negara dari krisis, namun ia berharap Pemerintah Pusat memikirkan lagi langkah yang benar-benar tepat mengenai kebijakan itu agar tidak hanya menyosor masyarakat berpenghasilan kecil tapi wajib pajak yang baik. Justru keluar dari tujuan utamanya yakni menarik dana para pengusaha kakak yang tersimpan diluar negeri yang terkalkulasi mencapai 1500 Triliun Rupiah.
Selain itu, salah seorang PNS juga mempertanyakan Tax Amnesty dari harta tanah warisan yang ternyata juga dikenakan pajak, padahal tanah tersebut merupakan lahan tidur yang tidak menghasilkan pendapatan bagi pemilik. Peserta lainya bahkan meminta Direktorat Jenderal Pajak menaikan nilai pendapatan terkena pajak. Seperti diketahui sesuai aturan Pemerintah Pusat bagi masyarakat yang berpenghasilan minimal 4.5 Juta masuk dalam kategori wajib pajak. Angka tersebut dinilai terlalu mengada-ada jika menimbang tingkat kebutuhan hidup saat ini. (R16)
Listrik Indonesia

