DUGAAN KORUPSI CETAK SAWAH, Penghulu Muara Bungkal Ditahan Kejari Siak

DUGAAN KORUPSI CETAK SAWAH, Penghulu Muara Bungkal Ditahan Kejari Siak
Penghulu Muara Bungkal Sungai Mandau, Siak Asril Amran saat dibawa ke mobil kejaksaan.

SIAK (RIAUSKY.COM)- Penghulu Muara Bungkal Kecamatan Sei Mandau, Kabupaten Siak,  Asril Amran ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Rabu, 5 Oktober 2016. 

 
Ia bungkam saat petugas Kejaksaan menggiringnya ke dalam mobil sebelum diantarkan ke Rutan Kelas II Siak Sri Indrapura.
 
Sang Penghulu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pencetakan sawah seluas 170 Ha itu merugikan negara sebanyak Rp 450,4 juta. Namun, dia tidak sendirian ditahan, seorang PNS pada penyuluhan pertanian di dinas Holtikultura Siak Subhan Arief juga ditahan.
 
Kepala Kejari Siak Zondri melalui Kasi Intel Beny Siswanto dan Kasi Pidsus Herri Hendra mengatakan, pihaknya baru saja menyelesaikan tahap II terhadap kedua terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor dana Bansos untuk kegiatan perluasan sawah itu. Kegiatan tahun 2012 di Kampung Muara Bungkal.
 
"Kerugian negara sebanyak Rp 450, 4 juta itu berdasarkan hasil audit BPKP. Sedangkan anggaran Bansos pencetakan sawah itu sekira Rp 2 miliar," kata dia seperti dilansir dari tribun.
 
Ia melanjutkan, kasus tersebut sudah berada dalam tahap penuntutan. Dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Siak. Sedangkan JPU langsung diemban Kasi Pidsus Heri Hendra.
 
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun, minimal 1 tahun. (R01/tb)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index