Pemerintah Enggan Tetapkan Kabut Asap Jadi Bencana Nasional, Ini Alasannya

Pemerintah Enggan Tetapkan Kabut Asap Jadi Bencana  Nasional, Ini Alasannya
kabut asap menyelimuti Pekanbaru
JAKARTA(RIAUSKY.COM)-Banyak kalangan yang meminta pemerintah menjadikan kabut asap sebagai bencana nasional. Pemerintah 'keukeuh' tidak mau. Ini alasannya.
 
"Kita belum terpikir membuat bencana nasional karena ada aspek hukum. Kalau kita sampaikan bencana nasional nanti sepertinya yang buat kesalahan di bawah itu menjadi punya hak untuk di bantu, untuk dimaafkan," ungkap Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip dari detikcom Jumat (16/10/2015). 
 
Hal tersebut disampaikannya usai coffee morning bersama pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Untuk itu pemerintah pun menyatakan akan tetap membiarkan status kabut asap seperti saat ini.
 
"Kami tidak seperti itu jadi biarkan begitu karena kita jadi punya kewenangan untuk melakukan tindakan yang tegas kepada mereka," kata Luhut.
 
Dalam penanganan kebakaran hutan/lahan di Sumatera dan Kalimantan, pemerintah mendapat bantuan dari sejumlah negara sahabat untuk melakukan water boombing. Operasi tersebut menurut Luhut tidak akan benar-benar bisa memadamkan api, namun paling tidak sangat bisa mengurangi.
 
Api baru akan benar-benar padam, lanjut Luhut, jika sudah ada hujan secara terus menurus-menerus. Pasalnya lahan yang terbakar kebanyakan adalah gambut yang diakuinya sulit diatasi.
 
"Bombarder ini saya kira akan bisa meminimalkan sekali tapi saya tidak yakin bisa selesai dalam 2 minggu karena gambut tadi," tutur Luhut.
 
"Saya berharap itu dengan datangnya hujan dan operasi bombarder. Sehingga saya pikir dalam 3-4 minggu ke depan bisa (padam seluruhnya) itu harapan saya," sambungnya.
 
Menurut Luhut dalam penanganan kabut asap dan kebakaran hutan/lahan, terkadang semua tidak bisa dipastikan. Bukan hanya sekali terjadi naik turun status hotspot dan kepekatan kabut asap.
 
"Kami sudah bisa menurunkan hotspot walau belum bisa semuanya. Hotspot kemarin tinggal 269 tiba-tiba bisa jadi 300-an hari berikutnya tapi cenderung menurun. Masalah asap, visibility kadang bagus, kadang jelek. Tingkat pencemaran masih tinggi tapi cenderung menurun," jelasnya.
 
Dalam pertemuan ini selain Luhut, hadir pula Menkes Nila Moeloek dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Sementara dari DPR Setya Novanto didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dan sejumlah anggota dewan.
 
"Dalam coffee morning, ada beberapa tukar pikiran, ada penjelasan Pak Luhut yang begitu lugas, clear. Saya harap tidak ada lagi korban jiwa dan kita harus melindungi rakyat. Kita usulkan adanya timwas dan adanya koordinator dari pemerintah dalam permasalahan ini," tukas Novanto dalam kesempatan yang sama.
 
Sebelumnya Komisi II DPR menggelar rapat dengan sejumlah pihak dari pemerintah. DPR mendesak penetapan asap sebagai bencana nasional dengan penegasan penetapan bencana nasional atas kabut asap tidak menghalangi penindakan kepada pelaku pembakaran. Terutama perusahaan karena bencana asap disebabkan faktor manusia, bukan alam.
 
"Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perperes tentang penetapan status dan tingkatkan bencana nasional sebagai pelaksanaan dari UU No.24 tahun 2007," ujar wakil ketua komisi II Lukman Edy saat membaca kesimpulan rapat, Selasa (13/10).(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional